Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Penetapan UMK dua daerah itu dilakukan Rabu 7 Desember 2022.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis 8 Desember 2022, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK tersebut dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.
Gubernur selanjutnya meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi terhadap rekomendasi tersebut dan pada tanggal 5 Desember 2023 Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar Ketenagakerjaan telah melaksanakan rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, Akmil Husen, yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Rapat pleno itu untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut dengan tetap mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 3.540.555 atau naik 8% dari tahun sebelumnya dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp. 3.456.603,- atau naik 7,6% dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2023,” kata MTA.
MTA melanjutkan, berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa saat yang lalu, untuk penetapan UMK terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, di antaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan yang terpenting adalah bahwa UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP.
Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh, lebih tinggi Rp.126.889,- dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp.42.937 dari UMP Aceh Tahun 2023, RP. 3.413.666,-
Lebih lanjut, UMK yang ditetapkan oleh Gubernur disebut merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu Kabupaten/Kota.
UMK tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan sehingga untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, harus mendapatkan upah di atas UMK yang disusun berdasarkan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan masa kerja, tingkat Pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya.
Lebih detail MTA menjelaskan, UMK merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 6 hari per-minggu dan 8 jam per-hari atau 40 jam per-minggu bagi sistem kerja 5 hari per-minggu.
“Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini,” kata MTA.
MTA juga menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penyesuaian Upah Minimum telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dań usaha.
“Setelah terbitnya Keputusan Gubernur tersebut, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang mulai tanggal 1 Januari 2023 dalam pembayaran upah pekerja tidak lagi berpedoman pada UMP, tetapi wajib mengikuti UMK masing-masing,” sebut MTA.
Kemudian, penerapan UMK di kedua daerah tersebut juga akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.