Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses III Masa Persidangan 1 Tahun 2022 sekaligus pengesahan Rencana Kerja DPRK Banda Aceh Tahun 2023, serta pengesahan perubahan Program Legislasi Kota (prolek). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (31/10/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, serta segenap anggota DPRK dan jajaran SKPK Banda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK menyampaikan bahwa reses digunakan oleh anggota dewan untuk bertemu konstituen dan menampung serta menjaring aspirasi dari masyarakat.
Reses juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik oleh pemerintah kota. Berbagai informasi yang diperoleh saat reses akan menjadi acuan dasar dalam penyusunan
kebijakan pemerintah ke depan.
“Melalui reses yang dilaksanakan oleh anggota dewan akan diketahui apa saja aspirasi masyarakat yang perlu diadvokasi dan diperjuangkan, untuk selanjutnya disampaikan kepada pemko agar dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pemerintah,” ujar Farid.
Oleh karenanya, hasil dari reses tersebut perlu disusun menjadi laporan untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke pemangku kebijakan. Laporan itu perlu disusun agar Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dapat mendukung segala kegiatan yang dilaksanakan oleh dewan di lapangan.
“Kewajiban anggota dewan yakni menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi, dan mempertanggungjawabkan secara moral dan politis kepada konstituen sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 108 dan pasal 161 poin (i) dan poin (k),” sebutnya.
Farid juga menjelaskan, setiap kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD, baik provinsi maupun tingkat kabupaten memiliki payung hukum yang kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada pasal 88 ayat (5) disebutkan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, paling sedikit, point (1) waktu dan tempat kegiatan reses, point (2) tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, point (3) dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
“Reses bukan sekadar menampung dan menerima aspirasi dan pengaduan warga, tapi juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Banda Aceh,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Farid, segala bentuk aspirasi, pengaduan, dan temuan di lapangan pada saat reses, menjadi dasar dalam penyusuman kebijakan instansi terkait, baik untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan, maupun dalam mencari terobosan dan pengembangan.