Pemerintah Aceh melalui Dinas Peternakan Aceh menandatangani kerjasama bidang ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah.
Prosesi penandatanganan Akad Kerjasama tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian RI Harvick Hasnul Qolbi dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Mohammad Hasan, di Makorem 012/Teuku Umar, Senin (31/10/2022).
Akad kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Korem 012/Teuku Umar, ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran dengan Komandan Korem 012/Teuku Umar Kol. Inf Riyanto.
Kadisnak Aceh menjelaskan, dalam akad kerjasama ini, Dinas Peternakan Aceh akan mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyelenggara teknis pembangunan di bidang kesehatan hewan dan peternakan di Aceh. Sedangkan Korem 012/TU, akan menjadi mitra kerja terkait pengembangan ternak untuk menunjang program Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflasi pada subsektor Peternakan.
“Kesepakatan kerjasama ini merupakan penunjang Program Ketahanan Pangan dan Pengendalian Inflansi di bidang Peternakan, yang bertujuan untuk meningkatkan Ketahanan Pangan dari subsektor Peternakan di Aceh serta mengendalikan Inflansi dari subsektor Peternakan di Aceh,” ujar Zalsufran.
Zalsufran menambahkan, Akad Kerjasama ini juga menjelaskan terkait lingkup kerjasama antara Dinas Peternakan Aceh dengan Korem 012/TU, yang meliputi Pengembangan Program Ketahanan Pangan antara lain antara lain pengembangan pilot project bidang peternakan, sistem Informasi bidang Peternakan, pembinaan/pedampingan peternak/ masyarakat ternak.
“Sementara itu, terkait hak dan kewajiban nantinya Disnak dan Korem 012/TU bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan koordinasi antar pimpinan dan atau staf pimpinan, menyusun rencana kegiatan teknis, menyediakan data bagi keperluan informasi, menginventarisir fasilitas yang dapat dimanfaatkan bagi kegiatan teknis, menyiapkan tenaga teknis sesuai sifat dan jenis dalam kegiatan bersama, mengadakan koordinasi dalam pengembangan kerjasama, serta keterbukaan dan menjaga itikad baik dalam bekerjasama,” kata Zalsufran.
“Nantinya, Dinas Peternakan atas nama Pemerintah Aceh akan bertugas dan bertanggungjawab dalam pengembangan ketahanan pangan di subsektor bidang peternakan. Sedangkan Korem 012/TU memiliki tugas bertanggungjawab dalam pendampingan dan pengendalian dalam program ketahanan pangan di subsektor bidang peternakan,” imbuh Zalsufran.
Kadisnak menambahkan, Akad Kerjasama ini akan berlangsung selama dua tahun sejak di tandatangani dan dapat diperpanjang kembali setelah mendapat persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan pembiayaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Akad Kerjasama ini, akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak dan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan dan kegiatan yang dilaksanakan.
Sementara itu, Wamentan mengapresiasi perjanjian kerjasama antara Disnak dengan Korem 012/TU ini.
“Upaya membentuk ketahanan pangan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Olehnkarena itu, kami sangat mengapresiasi jalinan kerjasama antara Dinas Peternakan Aceh dengan Korem 012/TU Kodam Iskandar Muda hari ini. Dengan gerak bersama, Insya Allah upaya kita mewujudkan ketahanan pangan nasional untuk menciptakan kedaulatan pangan akan terwujud,” ujar Wamentan.