PJ Walikota Banda Aceh Sampaikan Capaian Kinerja: Masih Kerja Keras Selesaikan Utang Warisan Aminullah

Penjabat Walikota Banda Aceh Bakri Siddiq memaparkan hasil capaian kinerja selama menjabat sebagai PJ Walikota Banda Aceh tiga bulan, terhitung sejak 7 Juli 2022 lalu.

Diantara capaian kinerja tersebut adalah keberhasilan pihaknya membereskan warisan hutang peninggalan walikota Banda Aceh Aminullah Usman.

Bakri menyampaikan saat datang ke balaikota Banda Aceh dirinya langsung menerima warisan krusial persoalan keuangan kota Banda Aceh dari walikota sebelumnya berupa berupa sisa utang tahun anggaran 2021 sebesar Rp 23 Milyar dan potensi defisit anggaran tahun 2022 sebesar Rp 225 Milyar.

Selanjutnya kata Bakri Kondisi kewajiban Pemko Banda Aceh Tahun 2021 yang harus diselesaikan sebesar Rp 158 Milyar lebih yang sampai 30 Juni 2022 telah diselesaikan pihaknya sebesar Rp 135 Milyar. Dengan rincian Utang belanja sebesar Rp 118 Milyar lebih telah diselesaikan 107 Milyar sehingga masih tersisa sebesar Rp 11 Milyar lebih. Selanjutnya utang belanja earmark 2021 sebesar Rp 40 Milyar telah diselesaikan sebesar Rp 28 Milyar sehingga masih tersisa sebesar Rp 11 Milyar lebih.

“Jadi dari total kewajiban 158 Milyar lebih, per 30 Juni 2022 telah kami selesaikan sebesar Rp 135 Milyar lebih, Dan masih tersisa 23 Milyar lebih,” ujarnya.

Bakri menambahkan Beban berat tersebut belum termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dibayarkan dari Januari sampai Juni 2022, ditambah lagi Alokasi Dana Gampong (ADG) yang mencakup gaji aparatur dan operasional kantor desa juga belum diselesaikan.

“Alhamdulillah begitu saya menjabat TPP langsung kita bayarkan tiga bulan, dengan nominal perbulan Rp 8 milyar sehingga tiga bulan sudah 24 milyar kita bayarkan,” lanjutnya lagi.

Selanjutnya untuk ADG tahap pertama juga sudah dicairkan pada awal Agustus 2022, sebesar Rp 22,9 Milyar atau 40 persen dari total ADG tahun 2022, begitu juga dengan ADG tahap dua sudah dicairkan pada September lalu sebesar Rp 13 Milyar.

Sementara itu terkait dengan potensi defisit anggaran tahun 2022 pihaknya telah menginstruksikan pencermatan anggaran untuk diakomodir dalam APBK Perubahan Tahun 2022.

“Pencermatan anggaran tahun 2022 mutlak harus dilakukan untuk menyehatkan kondisi keuangan kota Banda Aceh, dengan catatan tetap memperhatikan kemaslahatan umat,” tambahnya.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan menjelaskan penyebab defisit anggaran tahun 2021 antara lain disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga terjadi recofusing anggaran untuk menekan Covid-19, selain itu pada 2021 juga terjadi pemotongan DAU dari pemerintah pusat, ditambah lagi PAD yang tidak mencapai target pada 2021.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads