Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan 4 (empat) Partai Politik Lokal tingkat Aceh dan 9 (Sembilan) Partai Politik Nasional tingkat Propinsi. Verifikasi dimulai Minggu tanggal 16 s/d Senin 17 Oktober 2022.
Kegiatan verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan dengan mekanime kunjungan langsung tim verifikator KIP ke kantor tetap partai politik dan partai politik lokal, dimana verifikator KIP melakukan kegiatan meneliti dan mencocokan kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta pengurus lainnya sesuai dengan SK kepengurusan, memverifikasi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan serta meneliti dan mencocokkan dokumen domisili kantor tetap partai politik dan partai politik lokal sebagaimana alamat kantor yang telah diuploud di dalam Sipol.
Adapun jadwal verifikasi faktual kepengurusan partai politik dan partai politik lokal tersebut di tingkat propinsi dilaksanakan selama dua hari, masing-masing, Hari Pertama, Minggu, 16 Oktober 2022: Partai Adil Sejahtera (PAS)Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh), dan Hari Kedua, Senin, 17 Oktober 2022: Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang.
Divisi Teknis KIP Aceh Munawarsyah menyebutkan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan juga dilakukan oleh KIP Kabupaten/Kota Se-Aceh. Pelaksanaannya di Kabupaten/Kota secara jadwal dimulai tanggal 15 Oktober, namun secara umum KIP Kabupaten/Kota memulai tanggal 16 Oktober s/d 4 November 2022.
Para verifikator KIP Kab/Kota nantinya selain melaksanakan verifikasi kepengurusan partai politik lokal tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan dan partai politik nasional tingkat Kabupaten/Kota dengan prosedur mendatangi langsung kantor tetap partai politik nasional di Kabupaten/Kota dan khusus bagi partai politik lokal dilakukandi tingkat kabupaten/Kota sampai dengan pengurus di kecamatan.
Selain itu KIP Kabupaten/Kota juga melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik nasional dan partai politik lokal hasil sampling
Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik nasional dan partai politik lokal, dan di tanggal 10 s/d 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik nasional dan partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang statusnya masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada pimpinan partai politik untuk mempersiapkan data kepengurusan, dokumen domisili kantor serta dokumen keanggotaan dalam verifikasi faktual ini, sehingga persiapan yang baik sangat menentukan hasilnya bagi kelanjutan partai politik memasuki tahapan pemilu selanjutnya,” ujarnya.