DPRK dan Pemko Banda Aceh Sepakati KUA PPAS APBK Perubahan Tahun 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama pemerintah kota melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Kota (APBK-P) Tahun Anggaran 2022.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Utama Gedung DPRK Banda Aceh, pada Selasa Malam (20/09/2022).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar itu turut dihadiri Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda dan segenap anggota DPRK. Turut hadir Pj Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq dan Sekda Amiruddin serta jajaran dari SKPK.

Sebelum penandatangan nota kesepakatan, rapat diawali dengan penyampaian jawaban Walikota terhadap laporan Badan Anggaran Dewan Tentang RKUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022, yang dibacakan Bakri Siddiq selaku Pj Walikota Banda Aceh.

Dalam sambutannya Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan bahwa agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

Farid menjelaskan dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen PPAS tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi  program  kegiatan  pembangunan yang harus diprioritaskan dalam Dokumen Rancangan APBK-P Banda Aceh Tahun 2022 pada masing-masing SKPK di jajaran Pemko Banda Aceh.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara badan anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), telah disepakati dan disetujui prioritas dan besaran Plafon Anggaran Sementara APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.

Farid menjelaskan Prioritas  dan  plafon  anggaran  sementara  tersebut merupakan  dokumen  yang  nantinya  akan  menjadi  pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran  bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.

“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka   perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA- PPAS Perubahan  tahun  anggaran  2022,  antara  pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh,” tutur Farid.

Sementara Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dalam sambutannya memaparkan bahwa Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.319.604.828.705,-  atau turun sebesar 3,98 persen dari target pendapatan daerah pada APBK tahun 2022.

Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 281.624.722.566,- PendapatanTransfer diproyeksikan sebesar Rp. 1.037.930.106.139,- dan Lain-lain  pendapatan  yang  sah  sebesar: Rp. 50.000.000,-. Selanjutnya belanja  daerah  diproyeksikan  sebesar Rp. 1.332.144.096.657 .

Sedangkan   penerimaan  pembiayaan daerah tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp. 15.339.267.952,- yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.800.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads