Baitul Mal Aceh (BMA) merupakan lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintah Aceh. Salah satu tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat dari para muzaki dan infak dari para munfiq.
Dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat dan infak tersebut, selama ini BMA gencar melakukan sosialisai zakat profesi ke lembaga vertikal dan organisasi-organisasi profesi yang berkantor di Banda Aceh.
Diantaranya dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen Aceh, BPJS Kesehatan Aceh dan Bulog Aceh. Selain itu juga dengan PT Angkasa Pura, Bank Indonesia, Bank Syariah Indonesia dan Bank Syariah Aceh.
“Harapannya semua organisasi dan lembaga tersebut akan menyetorkan zakat dan infaknya ke BMA. Semakin banyak zakat dan infak yang terkumpul, maka akan semakin banyak pula mustahik yang bisa dibantu,” kata Kepala Sekretariat BMA, Rahmad Raden, Selasa (9/8/2022).
Rahmad Raden menjelaskan BMA hingga akhir Juli 2022 ini telah mengumpulkan zakat dan infak mencapai Rp49,44 miliar, yaitu dengan rician zakat sebanyak Rp35,07 miliar dan infak Rp14,36 miliar.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para muzaki yang telah menyetorkan zakatnya dan juga kepada para munfiq yang telah menyerahkan infaknya. Semoga Allah menambahkan rizkinya dan permudahkan segala urusannya,” kata Rahmad Raden.
Rahmad Raden menjelaskan zakat dan infak itu dikumpulkan dari para ASN di lingkungan pemerintah Aceh, lembaga non pemerintah Aceh/lembaga vertikal dan juga masyarakat umum lainnya.
ASN di lingkungan pemerintah Aceh, pengumpulannya melalui Bendahara Umum Aceh (BUA) di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). Sedangkan lembaga non pemerintah Aceh/lembaga vertikal dan masyarakat umum menyetorkannya melalui rekening penmpungan BMA atau melalui konter resmi ke kantor BMA.
Adapun rekening zakat BMA, diantaranya Bank Aceh Syariah : 61001040000095, Bank Syariah Indonesia: 7001569494 dan Bank Muamalat: 2410015978. Sedangkan rekening infak BMA, yaitu Bank Aceh Syariah : 61001040001311 dan Bank Syariah Indonesia: 8202020882.
“Semoga target penerimaan zakat dan infak pada tahun 2022 ini dapat tercapai dan terpenuhi,” pungkas Rahmad Raden.