Gubernur Aceh mengingatkan Pimpinan Instansi Vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) dan Badan Usaha Swasta agar menyetorkan zakat penghasilan karyawannya ke Baitul Mal Aceh (BMA).
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 180/11860 tentang Himbauan Menyetorkan Zakat ke Baitul Mal Aceh dan Membentuk Unit Pengumpul Zakat serta Melaporkan Zakat Secara Sukarela kepada BMA.
“Kami berharap Surat Edaran ini dapat menjadi rujukan bagi pimpinan di instansi vertikal dan perusahan-perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk menyetorkan zakat penghasilan ASN, pegawai dan karyawannya ke BMA,” kata Ketua Badan BMA, Mohammad Haikal, Rabu (10/08/2022).
Mohammad Haikal mengatakan, pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh.
Ia menyebutkan dalam Surat Edaran yang bertanggal 3 Agustus 2022 itu memuat empat poin, antara lain mengimbau instansi/lembaga agar menyetorkan zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dan karyawan yang beragama Islam ke BMA, mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada BMA, serta melaporkan zakat penghasilan secara berkala kepada BMA.
Selanjutnya, kepada BMA diimbau agar segera menetapkan/mengukuhkan nama-nama personalia UPZ instansi vertikal, BUMN, BUMA dan Badan Usaha Swasta dalam Keputusan Badan BMA.
“Semoga dengan Surat Edaran ini jumlah zakat yang terkumpul akan semakin bertambah, sehingga akan semakin banyak pula mustahik yang bisa dibantu,”pungkas Mohammad Haikal.