Revisi UUPA Dikhawatirkan Akan Gerus Kekhususan yang Sudah Ada

Pengamat Politik Fajran Zein mendorong pemerintah pusat untuk konsisten mengimplementasikan poin-poin yang ada dalam Undang -undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang hingga saat ini belum diimplementasikan secara optimal.

Hal demikian disampaikan Fajran Zein menanggapi rencana revisi UUPA, Kamis (28/07/2022).

Terkait rencana revisi UUPA, Fajran mengaku sebenarnya ada hal lain yang lebih mendesak dibandingkan revisi UUPA, yaitu menyelesaikan produk turunan dari UUPA itu sendiri, karena ada sejumlah kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah Aceh untuk melahirkan naskah turunan UUPA belum dituntaskan.

“Ada sejumlah PP yang belum selesai, ada 58 qanun dan sisa 11 qanun lagi yang belum diselesaikan DPRA, ini sebenarnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum bicara revisi, Karena kalau revisi semata-mata karena kegelisahan dana otsus mau habis maka ini naif, karena kalau bisa dioptimalkan perintah UUPA itu sendiri, maka itu sudah lebih dari dana Otsus, maka perlu optimalisasi dulu yang sudah ada baru bicara revisi,” ujarnya.

Fajran bahkan khawatir jika revisi UUPA justru akan mengerus kekhususan Aceh yang sudah ada, karena revisi akan melalui proses politik di Jakarta. Oleh karenanya jika direvisi harus ada usulan draf dari Aceh yang harus terus dikawal dan ada jaminan tidak akan diotak-atik lagi.

“Kalau nanti benar dilakukan revisi maka kita berharap ada semangat untuk mengembalikannya kepada MoU Helsinki, karena ada poin-poin dalam MOU itu justru belum termaktub dalam UUPA, jadi bukan kita tidak setuju dengan revisi tapi ada yang lebih penting adalah menyempurnakan UUPA Sebagaimana amanah MOU Helsinki, “ujarnya.

Fajran Zein mencontohkan poin-poin UUPA yang hingga saat ini belum dijalankan adalah terkait zakat sebagai pengurang pajak di Aceh Sebagaimana perintah pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

“Inilah yang kemudian menjadi kekhususan kita, sehingga siapapun yang ingin berusaha di Aceh tidak merasa terbeban dengan pajak dan zakat,”tambahnya.

Sementara itu Anggota DPR RI Asal Aceh yang juga anggota Banleg DPR RI, Illiza Saaduddin Djamal mengakui bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019-2024, namun hingga kini belum ada pembahasan kelanjutannya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads