Tim kerja PJ Gubernur Aceh Mawardi Ismail mengaku bahwa kewenangan untuk melakukan revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 ada pada Pemerintah pusat, DPR RI dan DPR Aceh, sedangkan pemerintah Aceh hanya sebatas memberikan dukungan jika diperlukan.
Hal itu kata Mawardi sesuai dengan amanah UUPA itu sendiri, dimana disebutkan bahwa pembentukan dan perubahan UUPA dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.
“Dalam kontek perubahan UUPA ini, harus dikonsultasi dan pertimbangan dengan DPR Aceh dulu. Selanjutnya ada persetujuan bersama antara Presiden dengan DPR RI, jika ini tidak dilakukan maka berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi,”ujar Mawardi Ismail, Kamis (28/07/2022).
Mawardi menyebutkan ada sejumlah alasan mengapa diperlukan revisi UUPA. Pertama adanya alasan Yuridis yaitu terkait putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga munculnya perubahan, yang kedua adanya norma atau pasal-pasal dalam UUPA yang sudah mati dan tidak pernah berlaku, misalnya pasal yang mengatur perselisihan hasil Pilkada, dimana dalam UUPA disebutkan sengketa Pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung (MA).
“Sementara saat ini MA sudah tidak punya kewenangan tersebut, sehingga dalam prakteknya sengketa Pilkada tetap diselesaikan di Mahkamah Konstitusi dan itu sudah berjalan dalam beberapa kali Pilkada Aceh dan sudah ada keputusannya juga,” ujarnya.
Alasan Ketiga sebut Mawardi adalah adanya kebutuhan Aceh terhadap perubahan UUPA itu sendiri, khususnya terkait dengan masa berakhirnya dana otsus, dimana dalam UUPA disebutkan mulai 2023 dana otsus Aceh tinggal satu persen dari DAU, dari sebelumnya sebesar dua persen dari DAU, dan hal ini akan berdampak terhadap anggaran Aceh atau APBA.
“Begitu juga terkait dengan bagi hasil migas yang 70 persen untuk Aceh, ini juga perlu dikaji kembali, caranya dengan perubahan terhadap UUPA,”lanjutnya.
Namun demikian Mawardi mengaku bahwa ada persoalan lain juga yang menyebabkan adanya keraguan untuk melakukan perubahan UUPA adalah dikhawatirkan justru akan menghilangkan pasal-pasal yang selama ini mengantungkan Aceh
“Ini peran teman-teman kita di DPR RI untuk mengawasinya, maka diperlukan strategi khusus. Saya punya keyakinan teman-teman kita di DPR Aceh dan DPR RI punya kapasitas yang Mumpuni untuk persoalan ini,” ujarnya.