Anggota DPD RI asal Aceh M Fadhil Rahmi mengaku belum berfikir jauh untuk menjadikan Aceh sebagai pengekspor ganja, menyusul desakan sejumlah pihak untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.
“Untuk tahap awal mungkin belum kearah menjadikan Aceh sebagai pengekspor ganja, tapi cukup pada tahap untuk melegalkan saja dulu. Belum juga untuk masakan, tapi cukup untuk medis dulu, sambil disosialisasikan terlebih dahulu bahwa ganja akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu terlebih dahulu,” ujar Fadhil.
Fadhil mengaku desakan sejumlah pihak untuk melegalkan ganja menjadi momentum bagi Indonesia secara umum dan Aceh khususnya sebagai daerah penghasil ganja terbaik untuk melakukan upaya melegalkan ganja untuk kepentingan medis dan lainnya selain untuk konsumsi.
“Apalagi secara regulasi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika masuk Prolegnas untuk direvisi dalam periode ini. Ini menjadi momentum untuk melegalkan ini untuk kepentingan medis dan dilakukan oleh otoritas tertentu dan digunakan secara ketat. Tidak bisa bebas juga. Artinya nggak juga dibebaskan sebebas-bebasnya karena ganja juga punya banyak mudharatnya, Karena secara pribadi saya khawatir disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengakui Regulasi dari pemerintah sangat diperlukan sehingga pengecualian dalam konsep fiqih terhadap penggunaan ganja dalam hal medis ini, bisa dijalankan dengan tepat dan sesuai ketentuan.
Mengenai peluang MPU Aceh akan melakukan update dan kajian terkait penggunaan ganja yang lebih luas selain keperluan medis, misalnya, kuliner atau penggunaan yang terbatas untuk hal lain, menurutnya peluang tersebut sangat terbuka, tetapi tergantung legalitas dari pemerintah.
“Sangat terbuka untuk kita kaji, tetapi sangat tergantung pada legalitas dan lampu hijau dari pemerintah. Selama ini kita masih menggunakan Undang-undang yang memasukkan ganja ke dalam jenis yang dilarang di Indonesia. Jadi, tergantung kepada kebijakan pemerintah. Kita akan melihat bagaimana sikap pemerintah dalam merespon status ganja ini dikemudian hari.” ujarnya.
Sebagaimana yang diketahui, wacana ganja medis kembali mencuat setelah sosok seorang ibu bernama Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.
Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis” di tengah keramaian warga. Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan. Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini. (Lia Dali)