Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan tanggapan atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis malam, 30 Juni 2022.
Gubernur Nova berterimakasih atas semua masukan yang disampaikan Banggar DPR Aceh, yang dinilai sangat berharga bagi Pemerintah Aceh dan juga menjadi panduan dalam mengarahkan proses pembangunan Aceh yang lebih baik, serta merupakan bentuk dan perekat kemitraan.
Terkait pendapat Banggar DPR Aceh yang disampaikan dalam paripurna yang berlangsung siang tadi, Nova menjelaskan sejumlah hal, seperti soal analisis keuangan Aceh, analisis realisasi anggaran Pemerintah Aceh, hingga sejumlah isu lainnya.
Terkait analisis realisasi anggaran Pemerintah Aceh, kata Nova, Pendapatan Aceh tahun 2021 melebihi dari yang ditargetkan, mencapai 100,60%.
Pencapaian itu disebabkan adanya beberapa kebijakan, antara lain pemberian insentif kepada Wajib PKB dan BBNKB dengan pembebasan denda keterlambatan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mutasi dalam daerah dan luar daerah.
Selain itu pencapaian tersebut juga disebabkan kebijakan pemerintah dalam penggunaan bahan bakar tertentu untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), hingga pendataan objek wajib pajak baru dan peningkatan penagihan rutin dari sumber Pajak Air Permukaan (PAP).
Lebih lanjut Gubernur Nova juga menerangkan, perkembangan angka kemiskinan Aceh menunjukkan penurunan yang signifikan dalam periode Maret 2017 sampai dengan Maret 2020.
Namun mulai September 2020 kembali mengalami kenaikan yang diakibatkan oleh dampak pandemi Covid 19 yang tidak hanya mengganggu kesehatan, tetapi juga merusak berbagai tatanan kehidupan, tak terkecuali sosial dan ekonomi. Aceh disebut mengalami lonjakan kemiskinan, sama halnya dengan daerah-daerah lain di Indonesia diakibatkan pandemi Covid-19.
Gubernur Nova dalam tanggapannya juga menjelaskan alokasi anggaran Pemberdayaan masyarakat kecil. “Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM telah mendorong berbagai program dan kebijakan dalam upaya pemberdayaan masyarakat kecil yang secara kuantitas jumlah UMKM di Aceh baik Mikro, Kecil dan Menengah sudah semakin berkembang sampai dengan 300.879 unit atau 90 persen,” kata Gubernur.
Bahkan dalam 5 tahun terakhir, disebutkan, telah menstimulus Pelaku Usaha melalui program Bantuan Peralatan Wirausaha Pemula dan Wirausaha Lanjutan dengan nilai Rp.75,32 Milyar.
Sidang Paripurna itu diikuti Ketua DPRA Saiful Bahri, Wakil Ketua Hendra Budian, Wakil Ketua Dalimi dan para anggota dewan lainnya.