Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP., memimpin kegiatan seremonial serahterima jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan SK Plt. Kepala Dinas Peternakan Aceh.
Penyerahan dilakukan di masing-masing instansi, Rabu 15/06/2022 sore. Hadir dalam kegiatan itu, Inspektur Aceh Jamaluddin, Kepala Biro Organisasi Setda Aceh Daniel Arca dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto.
Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, kini dijabat Kapala Bidang Pengembangan Destinasi di Disbudpar Aceh, Almuniza Kamal SSTP M.Si. Sementara Plt Kepala Dinas Peternakan Aceh dijabat Sekretaris Dinas Peternakan Zalzufran, ST. Msi.
“Saya menyerahkan amanah dari gubernur untuk menjalankan tugas-tugas pengembangan kebudayaan dan kepariwisataan di Aceh,” kata Iskandar usai menyerahkan SK Pelaksana Tugas kepada Almuniza Kamal.
Pada Rabu Siang, Almuniza yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, dilantik sebagai Kapala Bidang Pengembangan Destinasi di Disbudpar Aceh. Pelantikan Almuniza sebagai Plt Kepala Disbudpar, dilakukan setelah pada hari yang sama, Jamaluddin, dilantik sebagai Inspektur Aceh.
Iskandar meyakini, Almuniza akan mampu membawa kebudayaan dan kepariwisataan Aceh menjadi lebih maju. Berkaca dari kerja sama yang kuat antara Jamaluddin, mantan Kadisbudpar dengan Almuniza saat menjabat sebagai Kepala BPPA, menjadikan kegiatan kepariwisataan di Jakarta berjalan baik. “Kolaborasi dengan orang lain dan dilandasi dengan bersih diri, hati dan lingkungan penting demi majunya kebudayaan dan kepariwisataan di Aceh,” ujar dia.
Iskandar berharap jika koordinasi yang baik selama ini tetap berlanjut dalam perkembangan kepariwisataan dan kebudayaan di Aceh.
Usai Penyerahan SK Plt. Kepala Disbudpar, Iskandar juga menyerahkan SK Plt. Kepala Dinas Peternakan Aceh kepada Zalsufran ST. Msi. Mantan Kabag Humas di Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh itu, Rabu siang tadi dilantik menjadi Sekretaris Dinas Peternakan.
Penyerahan SK Plt. Disnak kepada Zalsufran dilakukan karena Rahmandi, Kepala Dinas Peternakan mengajukan surat permohonan pengunduran diri karena ingin beralih ke Jabatan Fungsional di bidang Peternakan.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka bapak gubernur menunjuk saudara Zalsufran, terhitung mulai tanggal 15 Juni 2022 disamping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Peternakan Aceh, juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan Aceh sampai dengan dilantiknya pejabat yang defenitif atau paling lama satu tahun sejak mulai berlakunya keputusan ini,” kata Iskandar.
Iskandar mengatakan, jabatan fungsional di pemerintah seperti yang dipilih Rahmandi, bukanlah jabatan kelas dua. Jabatan fungsional ujar dia, melekat pada pribadi dengan skill tidak bisa digantikan orang lain.
“Jabatan fungsional adalah jabatan yang sangat strategis. Kehilangan jabatan fungsional menjadi sebuah kehilangan besar bagi kita. Jabatan yang melekat pada diri kita. Ini adalah jabatan yang sangat strategis. Berbeda denngan pejabat struktural yang begitu hilang akan langsung ada penggantinya,” kata Iskandar.
Karenanya Iskandar mengajak para Aparatur Sipil Negara untuk mengubah paradigma bahwa jabatan fungsional kini bukan lagi sebagai jabatan tingkat 2 di ASN.
“Mungkin apa yang dicontoh oleh pak Rahmandi bisa menjadi contoh bagi kita. Kelebihan pak rahmandi, saat tidak aktif di jabatan fungsional dan tenaga beliau dibutuhkan oleh pak gubernur, beliau akan sangat dimungkinkan kembali menjadi pejabat fungsional,” kata Iskandar.
Apa yang dilakukan Rahmandi dipandang Iskandar sebagai langkah maju. Untuk itu Iskandar atas nama pemerintah Aceh berterimakasih atas kebersamaan dan dedikasi Rahmandi yang dalam empat tahun terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Aceh.