Dai Punya Peran Besar Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Aceh

Sebanyak 244  desa dari 6516 desa di Aceh masuk dalam kawasan rawan narkoba di provinsi Aceh.

Menurut data tersebut, Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara menjadi dua daerah dengan jumlah desa rawan terbanyak, masing-masing Aceh Timur 35 desa dan Aceh Utara 23 desa.

Hal demikian disampaikan Ketua DPP Inspirasi Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Syahrul Maulidi saat menyampaikan materi  Penanggulangan masalah narkoba, pada pelatihan peningkatan kapasitas pendakwah/Dai /remaja tahun 2022, Minggu (05/06/2022).

Syahrul menyebutkan hampir semua desa di Aceh ada pemakai narkoba, namun belum masuk kategori rawan.

Menurut Syahrul peredaran narkoba saat ini semakin meluas dikarenakan beberapa faktor antara lain, semakin pandainya produsen narkoba menyelundupkan narkoba ke berbagai negara,  kemudian banyaknya aparatur negara yang bisa dibeli, kemudahan dalam mendapatkan narkoba, serta banyaknya permintaan pasar.

“Kalau kita melihat ini jalurnya masuk narkoba ke Aceh paling banyak adalah di sepanjang pantai timur Aceh, disamping juga melalui bandara, pelabuhan laut dan puluhan jalur tikus lainnya,” lanjutnya.

Syahrul mengajak semua pihak untuk terlibat dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, salah satu yang harus dilakukan adalah mereka yang telah terlanjur menggunakan narkoba dengan cara direhabilitasi, tanpa direhabilitasi diakuinya sulit sekali untuk mengembalikan para pecandu narkoba untuk berhenti menggunakan narkoba.

“Bahkan tidak jarang yang sudah direhabilitasi pun bisa kembali menggunakan narkoba. Ini banyak kasusnya sehingga harus direhabilitasi berkali-kali, karena pengguna narkoba ini tidak bisa sembuh total melainkan hanya pulih, itu karena narkoba masuk ke dalam tubuh dan langsung menyerang sistem saraf manusia,” lanjutnya.

Selanjutnya tambah Syahrul, harus ada upaya agar masyarakat yang belum kena narkoba jangan sampai menggunakan narkoba, caranya dengan memutuskan mata rantai peredaran narkoba serta menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba.

“Dan dai/pendakwah ini berperan besar dan strategis untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, maka saya berharap agar para dai ini menyampaikan melalui mimbar masjid, dan kesempatan lain saat berdakwah,”ujarnya.

Selanjutnya kata Syahrul, Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan qanun Aceh nomor 8 tahun 2013 tentang fasilitasi P4GN, namun belum tersosialisasi dengan baik.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads