YLBHI-LBH Siap Gugat Walikota dan Direktur RSUD Meuraksa Terkait Pemecatan Dokter

Kepala Opersional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H., menyebutkan tindakan pemberhentian dr. Bahrul Anwar sebagai pegawai kontrak di RSUD Meuraksa Banda Aceh  menunjukkan sikap arogansi dan anti kritik dari Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh.

Oleh karenanya, YLBHI-LBH Banda Aceh akan menempuh segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk menggugat Direktur RSUD Meuraxa dan Walikota Banda Aceh ke hadapan pengadilan.

“Hari ini YLBHI-LBH Banda Aceh resmi menjadi kuasa hukum dr. Bahrul Anwar,” ungkap Muhammad Qodrat.

Sebagaimana diketahui, dr. Bahrul merupakan Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Dokter Umum pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum DaerahMeuraxa (RSUD Meuraxa).

Ia diberhentikan lantaran mengkritik Walikota Banda Aceh melalui story instagram miliknya. Kritikan itu ia lontarkan karena insentifnya sebagai tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 belum dibayar.

Pemberhentian dr. Bahrul Anwar tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Nomor: 820/992/2022 tanggal 5 April 2022.

Dari hasil wawancara YLBHI-LBH Banda Aceh dengan dr. Bahrul Anwar, diketahui bahwa dr. Bahrul Anwar bukanlah satu-satunya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif Covid-19. Banyak rekan-rekan dr. Bahrul Anwar lainnya sesama tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Meuraxa belum menerima pembayaran insentif Covid-19. Akan tetapi mereka tidak berani bersuara karena khawatir akan bernasib sama dengan dr. Bahrul Anwar.

YLBHI-LBH menilai pemberhentian dr. Bahrul Anwar adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresidan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads