Ketua Departemen IT DPP PNA Nanda Qismullah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatanganya.
Pemalsuan itu diketahui pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021.
Dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung tanggal 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel Aceh Tamiang.
Dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak 2 juta Rupiah untuk honorarium Narasumber dan 600 Ribu Rupiah untuk transportasi dan akomodasi Narasumber atas nama Nanda Qismullah, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud.
Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli, SH menyampaikan bahwa telah mendampingi klien untuk membuat laporan di Polda Aceh pada tanggal 09 April 2022 sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH, kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami.
Terlapor yaitu Miswar Fuady selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA dan Lukman Age selaku Bendahara Pengeluaran DPP PNA patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tandatangan kliennya.