Pemerintah Aceh menandatangani kontrak bersama Proyek APBA senilai Rp 1 Triliun 8 miliar rupiah, dengan total 714 paket, di Anjong Mon Mata, Jumat, 11 Maret 2022. Penandatanganan kontrak tersebut disaksikan langsung oleh Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes.
Ketua P2K APBA, T. Ahmad Dadek, dalam laporannya mengatakan, kontrak yang ditandatangani bersama tersebut terdiri dari E-katalog 470 pkt/Rp.558,5 M, Tender 244 paket/Rp 449,9 M. Semua paket strategis tersebut berada pada 35 SKPA Pemerintah Aceh.
Dadek menyebutkan, jika percepatan penandatanganan kontrak tahap pertama itu sesuai dengan arahan Gubernur, dan sudah dilakukan sejak pemenang tender diumumkan. “Penandatanganan kontrak tahap 2 nanti akan dilakukan 30 Maret,” kata Dadek.
Sementara itu, Sekda Aceh, Taqwallah saat membacakan sambutan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, mengatakan, penandatanganan bersama itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk membangun sistem transparansi dan akuntabilitas publik dalam keseluruhan proses pembangunan di Aceh.
“Sehingga ikhtiar kita untuk mewujudkan pemerintahan yang kompeten dalam pelayanan dan bersih serta berwibawa dalam pemerintahan, good governance and clean government, dapat tercapai,” kata Sekda.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menetapkan Program Strategis dalam APBA 2022 yang ditetapkan dalam Qanun APBA pada tanggal 30 November 2021 yang lalu. Adapun paket-paket strategis yang telah diumumkan pada tanggal 7 Januari lalu, adalah sebanyak 1.689 paket, yang nilainya hampir mencapai Rp 2 triliun.
Per 63 hari sejak paket strategis tersebut diumumkan, penandatanganan tahap pertama pada hari ini dilakukan. Secara bertahap penandatanganan kontrak akan terus dilakukan dan ditargetkan tuntas pada akhir Maret 2022.
“Selamat kepada seluruh pihak terutama rekanan, atas terselenggaranya kontrak bersama ini. Saya tentu berharap, ke depan kualitas kegiatannya dapat memenuhi standar mutu dan administrasinya cukup waktu,” kata Sekda.
Taqwallah meminta agar para rekanan atau mitra kerja untuk mengupayakan menyelesaikan pekerjaan dengan penuh amanah dan jujur, yang mencerminkan nilai-nilai syariat Islam dalam keseluruhan proses pelaksanaan proyek pembangunan Aceh. “Jangan melakukan kebiasaan buruk, misainya dengan menarik uang muka lalu proyek dijual kepada orang lain.”
Sekda juga mengingatkan agar rekanan menjaga kualitas setiap pekerjaan dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai jadwal pelaksanaan. Kepada jajaran SKPA dan BPBJ/Pokja, gubernur meminta agar meningkatkan dan mempertahankan stamina kerja, supaya seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa itu tuntas sesuai target, yakni pada akhir Maret 2022.
Kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi massa, lembaga swadaya masyarakat, NGO, dan media massa agar mengawal dan melakukan pemantauan secara bersama-sama agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.