Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh diharapkan untuk menerapkan regulasi terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu Pemerintah juga dipandang perlu untuk menerapkan hari tanpa rokok.
Hal itu mengemuka pada kegiatan Media Briefing yang mengangkat tema “Urgensi Penerapan Regulasi KTR Kabupaten/Kotadi Aceh” Senin (28/02/2022) di Banda Aceh.
Kegiatan yang diinisiasi The Aceh Institute (AI) itu turut menghadirkan pembicara masing-masing Ketua AMSI Aceh Maimun Saleh dan Manajer Kemitraan The Aceh Institute Muazinah.
Maimun Saleh selaku ketua AMSI Aceh menilai penerapan KTR akan sangat membantu masyarakat untuk terhindar dari segala macam penyakit berbahaya, namun kata dia, perlu difokuskan pada sisi sosialisasinya kepada masyarakat.
“Jadi harus diperjelas dan dipertegas juga sanksinya bagi yang melanggar seperti apa,” ujarnya.
Manajer Kemitraan The Aceh Institute Muazinah menyebutkan pentingnya penerapan KTR yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat yang lebih luas
“Apalagi selama ini belanja masyarakat yang dihabiskan untuk membeli rokok sangat tinggi bahkan setara dengan kebutuhan pokok lainnya seperti daging, telur, ikan, Pendidikan bahkan Kesehatan,” tambahnya.
Terdapat sejumlah regulasi yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Roko (KTR) ini seperti, UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Masyarakat layak untuk mendapatkan haknya berupa lingkungan yang bersih dan sehat. Kemudian, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan bersama antara Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengaman bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Ada juga pada Qanun Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan juga Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2014 tentang Merokok.