Gubernur Aceh Nova Iriansyah memaparkan sejumlah capaian positif sektor kelautan dan perikanan Aceh selama periode 2017-2021, yang dituangkan dalam program ‘Aceh Meulaot’.
Paparan itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kelautan dan Perikanan Aceh, Selasa (01/03/ 2022), di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Nova menyebutkan, terdapat beberapa indikator kinerja utama pada sektor kelautan dan perikanan yang menjadi tolak ukur capaian target pembangunan hingga saat ini, sesuai data tahun 2021.
“Di antaranya, rasio Nilai Tukar Nelayan Aceh menunjukkan perkembangan signifikan setiap tahun, dalam kisaran antara 97,17 hingga 105,07. Capaian ini menegaskan bahwa terdapat perubahan positif pada pendapatan nelayan,” ujar Nova.
Selanjutnya, produksi perikanan disebut mencapai 352 ribu ton pada tahun 2021, dengan kenaikan rata-rata 1,15 persen per tahun, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto Aceh sebesar 5,25 persen.
Indikator lain, angka konsumsi ikan sebesar 59,85 kilogram per kapita per tahun, naik dari awal tahun 2017 sebesar 51,4 kilogram per kapita per tahun. Proporsi tangkapan ikan dalam batasan biologis yang aman, juga disebut ikut naik dari tahun ke tahun, dari 76,35 persen pada 2017 hingga mencapai 104,02 persen pada 2021.
“Terakhir, nilai ekspor hasil perikanan bergerak fluktuatif mengikuti perkembangan nilai tukar rupiah. Selama periode 2017-2021, angka terbesar adalah 3,9 juta USD pada 2017 dan terkecil 1,8 juta USD pada 2020, mengalami kenaikan pada tahun 2021 sebesar 2 juta USD,” kata Nova.
Sementara kontribusi sektor perikanan terhadap PDRB Aceh selama 10 tahun terakhir masih berkisar pada rentang 4,47–5,25 persen, tetapi terlihat adanya tren peningkatan sejak 2017-2021.
Hal ini disebut menunjukkan sektor perikanan berpotensi memiliki kekuatan penuh.
Selain itu, produksi perikanan budidaya dan perikanan tangkap pada 2021 juga disebut meningkat, di tengah dekonstruksi kapal perikanan.
Meskipun fenomena produksi relatif konstan pada periode 2017-2021, tetapi dikatakan dapat menjadi tolok ukur bahwa potensi stok ikan dan area budidaya masih dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
Peningkatan produksi ikan tangkap dan budidaya juga disebut mendorong tumbuhnya konsumsi ikan dalam negeri, seiring dengan stagnasi ekspor hasil perikanan.
“Meskipun terjadi penurunan aktivitas ekspor perikanan sejak pandemi Covid-19, yang berlangsung pada awal 2020 dan turut mempengaruhi neraca ekspor, kondisi ini menunjukkan masih terdapat cukup ruang pertumbuhan dalam sektor kelautan dan perikanan di Aceh,” kata Nova.
Gubernur Aceh itu juga menjelaskan, capaian pembangunan di Aceh merata dari semua sisi. Aceh sebagai provinsi yang memiliki wilayah kepulauan, disebut tidak melupakan tanggung jawab pembangunan di bagian ini.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dikatakan terdapat tujuh pulau yang masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Sebagai upaya memajukan wilayah kepulauan, kata Nova, Pemerintah Aceh melakukan peningkatan aksesibilitas, salah satunya melalui program pengadaan Kapal Aceh Hebat.
Selain itu, lanjut Nova, cita-cita membangun industri maritim juga menjadi upaya penuh Pemerintah Aceh, dengan menjadikan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja sebagai kawasan terpadu industri perikanan, dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan ekspor hasil perikanan.
Nova juga mengatakan, Pemerintah Aceh dalam berbagai kesempatan, juga senantiasa mengajak para investor agar mau berinvestasi di Aceh. Termasuk dalam memanfaatkan potensi sektor kelautan dan perikanan, baik perikanan tangkap, perikanan budidaya maupun di bidang pengolahan hasil perikanan.
Beberapa PR Terkait Sektor Kelautan dan Perikanan
Seiring berbagai capaian positif yang telah diperoleh, Nova juga menjelaskan terdapat beberapa hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh. Diantaranya terkait realisasi investasi di perikanan budidaya dan tangkap yang masih relatif rendah.
“PR lainnya adalah keberadaan luas kawasan konservasi perairan yang baru mencapai 149 ribu hektare, atau sekitar 53,2 persen dari target 280 ribu hektare, belum optimal bergerak meningkatkan kontribusi dari sektor ini. Masih dibutuhkan pemenuhan 131 ribu hektare untuk mencapai target pembangunan,” kata Nova.
Sektor kelautan dan perikanan, lanjut Nova, berpotensi besar untuk didorong dan ditingkatkan guna mewujudkan Visi Aceh yang Islami, Maju, Damai dan Sejahtera pada tahun 2032, dan Visi Indonesia 2045 yaitu Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur.
Namun, kata Nova, ada dua hal penting yang harus segera diselesaikan oleh sektor kelautan dan perikanan untuk tumbuh dan berkembang sesuai maksud pembangunan.
Pertama, perlunya menerapkan desain korelatif untuk mewujudkan tata kelola kelautan dan perikanan yang bergerak menuju satu tujuan, melalui kerangka ruang ekonomi kelautan dan perikanan berbasis ruang dan sumber daya yang dimiliki oleh ruang tersebut.
Dari 23 Kabupaten Kota di Aceh, 18 di antaranya terletak di wilayah pesisir dan berada di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP NRI 571 Selat Malaka dan WPP NRI 572 Samudera Hindia pada perairan laut, serta satu WPP PUD 439 di perairan darat, yang mewakili karakteristik dan dinamika ekologi, sosial-ekonomi, dan kompleksitas pengelolaan.
Kedua, langkah penyelarasan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, kata Nova, kini menjadi pondasi pembangunan ekonomi, salah satunya kelautan dan perikanan.
Sebelumnya telah dimulai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan kewajiban integrasi ruang darat dan laut bagi setiap wilayah dalam kewenangan Republik Indonesia.
“Menimbang regulasi-regulasi tersebut di atas, setidaknya ada tiga penyelarasan yang perlu dilakukan. Pertama, selaras kewenangan Aceh dengan Pusat dan Kabupaten/Kota. Perlu segera penguatan mekanisme tata kelola antara kewenangan yang menjadi program turunan pusat dengan pemerintah Aceh,” kata Nova.
Kedua, selaras koordinasi Aceh dengan Pusat dan Kabupaten/Kota dalam menumbuhkan iklim investasi.
“Batasan kewenangan yang sering beririsan dan berbeda tafsir, jelas sangat merugikan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, perlu didesain mekanisme benefit sharing antara Pusat dan Aceh yang inovatif memacu kinerja pengelolaan,” lanjut Nova.
Ketiga, selaras Rencana Pengelolaan Perikanan setiap WPP dengan perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional (RPJMN) maupun daerah (RPA). Bagi Aceh, mengelola sektor kelautan dan perikanan merupakan suatu anugerah karena memiliki wilayah laut dan ekosistem perairan yang lebih luas. Di tambah lagi, sektor ini disebut memiliki nilai penting yang multiperan. Mulai dari lingkungan hidup, pangan, ekonomi, kedaulatan, hingga sosial budaya yang tentu tidak mudah dikelola.
“Perlu disadari bahwa tata kelola kelautan dan perikanan pada dasarnya adalah menyelaraskan keterlibatan, peran serta, dan interaksi antarpihak yang terkait. Semoga sebagai regulator yang telah diberikan amanah dan tanggung jawab untuk mewujudkan itu semua, kita mampu melakukannya,” kata Nova.