400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 10 M

Polda Aceh masih menyelidiki dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Polisi kini membidik ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tak memenuhi syarat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali disupervisi Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat termasuk perbuatan melawan hukum.

“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Winardy menjelaskan pihaknya meminta mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah. Bila tidak, mereka disebut memungkinkan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut,” jelas Winardy.

Menurutnya, para mahasiswa itu memiliki niat melakukan tindak pidana. Mereka disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa tapi memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.

“Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa,” ujar Winardy.

Polda Aceh, kata Winardy, masih memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tak cukup syarat untuk mengembalikan dana beasiswa. Penyidik disebut bakal segera menuntaskan kasus tersebut.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” bebernya.

“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” lanjut Winardy.

Kerugian Negara Rp 10 M

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya audit dilakukan untuk proses pengungkapan sebuah kasus. Hasil audit itu nantinya dilakukan untuk proses penegakan hukum.

BPKP tidak ada lain tujuan dari audit untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum yang prosesnya mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Enam anggota DPR Aceh periode 2019-2024, yakni AA, AM, HY, IUA, YH, dan ZF, juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Beberapa eks anggota DPR Aceh tidak dapat diperiksa karena meninggal dunia dan sakit parah menahun

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Polda Aceh tengah mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan anggota DPR Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 21,7 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

“Terhadap kegiatan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh,” kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

“Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar,” jelas Ery.

Dalam praktiknya, ada oknum anggota DPRA yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

Sumber: Detik.com

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads