Saat ini di Provinsi Aceh muncul kejahatan baru adanya penipuan online kepada nasabah bank.
Terkait dengan kejahatan itu, Polda Aceh melalui Ditreskrimsus mengimbau masyarakat agar waspada, sehingga tidak mudah tertipu oleh pelaku kejahatan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sonjaya, S. I. K, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S.I.K.,M. Si, dalam siaran persnya, Sabtu (29/1/22) mengatakan, bahwa pelaku melakukan modus operandi kejahatannya dengan cara dihubungi oleh oknum yang mengaku petugas bank, kemudian menawarkan penukaran poin hadiah, bantuan untuk melengkapi data nasabah, pengumuman pemenang dan sebagainya.
Lebih lanjut, kata Kabid Humas, modusnya adalah pengiriman link untuk permintaan data nasabah.
Setelah itu, pelaku melakukan permintaan OTP/kode aktivasi mobile banking, sebut Kabid Humas.
Dengan adanya modus kejahatan ini, dimbau kepada masyarakat agar waspada dan cerdas dalam menyikapinya, tutur Kabid Humas.
Masyarakat diimbau, pastikan akun/kontak resmi bank dan data pribadi jangan diberikan kepada siapapun, seperti kode OTP, PIN, Password, kode aktivasi dan informasi pribadi lainnya, ujar Kabid Humas.
” Polda Aceh bersama jajarannya berusaha akan menyelidiki dan mengungkap kejahatan ini, dan nanti apabila sudah berhasil diungkap, pelakunya akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, ” sebut Kabid Humas mengakhiri keterangannya.