Diduga Korupsi Dana Partai, Aliansi Penyelamat PNA Laporkan Irwandi dan Miswar ke Polda

Diduga telah melakukan korupsi dana partai, Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh (PNA) melaporkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady ke Polda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Dalam laporan itu disebutkan, Irwandi dan Miswar diduga telah melakukan korupsi dana partai sebesar Rp 202.751.250 yang bersumber dari APBA tahun 2020 dengan cara membuat kegiatan fiktif.

Koordinator Aliansi Penyelamat PNA, Tarmizi atau akrab disapa Wak Tar mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Adapun kegiatan yang diduga fiktif yang dilakukan DPP PNA adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai di lima kabupaten/kota yaitu di Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Aceh Tamiang.

“Berdasarkan hasil telaah dan konfirmasi kepada beberapa pihak yang namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai tahun 2020, kegiatan itu tidak pernah diselenggarakan,” kata Tarmizi.

Tarmizi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Irwandi dan Miswar selaku Ketum dan Sekjen DPP PNA telah merugikan keuangan negara dan telah merampas hak-hak kader PNA.

“Untuk itu kami atas nama Aliansi Penyelamat Partai Nanggroe Aceh memohon kepada Bapak Kapolda Aceh segera mengusut siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBA tahun 2020 untuk bantuan partai politik tersebut,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads