Sejumlah 696 Calon Jamaah Haji Aceh melakukan pelimpahan nomor porsi haji di Aceh. pelimpahan porsi dapat diterima karena 2 hal yakni meninggal atau sakit permanen.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Arijal di Banda Aceh, Selasa 11 Januari 2022.
Menurut Arijal, pelimpahan porsi dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun 2021 yang dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh total berjumlah 696 orang.
“Data ini kita himpun dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan pelimpahan di lakukan di Kanwil,” katanya.
Pelayanan pelimpahan porsi sekarang ini sudah terpusat dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Aceh, sebutnya.
“Sebelumnya, pelimpahan ini hanya bisa dilakukan di Jakarta. Namun sejak sebagian perangkat, fasilitas, dan admin sudah dilimpahkan ke Kanwil, layanan untuk Tamu Allah ini bisa lebih mudah di provinsi. Bahkan jika dibutuhkan, untuk lebih memudahkan Jemaah, tim Kanwil yang mendatangi Kankemenag, jadi kian dekat lagi dengan domisili Jemaah,” jelasnya.
Arijal mengatakan pelimpahan nomor porsi jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen ini diatur sesuai Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020.
“Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi,” katanya.