Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar Abrar Zym bersama kepala Baitul Mal Aceh Besar Zamri A Rafar melakukan monitoring proses sertifikat tanah wakaf di empat lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Besar.
Keempat lokasi itu masing-masing berada di Kecamatan Darul Imarah, kecamatan Peukan Bada, kecamatan Blang Bintang dan Kecamatan Montasik. Proses monitoring tersebut turut didampingi oleh Nazir wakaf.
Kakankemenag Aceh Besar Abrar Zym menyebutkan pada tahun 2021 Kemenag Aceh Besar bersama Baitul Mal Aceh Besar telah melakukan proses sertifikat tanah wakaf sebanyak 80 Persil.
“Proses sertifikasi tanah wakaf ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan legalitas tanah wakaf itu sendiri sehingga tidak bermasalah di kemudian hari,”lanjutnya.
Menurutnya, biaya sertifikat tanah wakaf sepenuhnya ditanggung Baitul Mal Aceh Besar, sementara proses administrasinya difasilitasi oleh Kemenag Aceh Besar melaui KUA Kecamatan, sedangkan untuk proses pengukurannya di lapangkan langsung turun tim dari BPN Aceh Besar.
Apalagi sebelumnya kata Abrar sudah ada kerjasama Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
“Alhamdulillah kita bersyukur berkat kerjasama yang baik antara Kementerian Agama Aceh Besar, Baitul Mal Aceh Besar dan BPN Aceh Besar sudah mulai banyak tanah wakaf yang merupakan harta agama yang berhasil kita buatkan sertifikatnya,” ujarnya.
Abrar Zym juga berharap kepada masyarakat untuk menyiapkan data yang dibutuhkan untuk proses sertifikat tanah wakaf sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
“Kita berharap setiap Gampong yang memiliki tanah wakaf untuk menyiapkan data dan mengajukan ke Baitul Mal Aceh Besar melalui Kemenag untuk kita sertifikatkan,” tambah nya.
Sementara itu Kepala Baitul Mal Aceh Besar Zamri A Rafar juga berharap agar proses sertifikat tanah wakaf Di kabupaten Aceh Besar bisa berlangsung setiap tahun, sehingga seluruh harta agama ini terdata dengan baik.