Sejumlah warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada Senin (20/12/2021).
Mereka menyampaikan keluhan terkait eksekusi PT Kalista Alam yang hingga kini belum dijalankan meski telah dijatuhkan putusan bersalah oleh pengadilan negeri.
“Kami kemari mohon kepada bapak untuk cepat melaksanakan eksekusi tersebut sesuai keputusan yang ada,” kata M Jafar, warga Blang Luah, Kecamatan Darul Imarah.
Seperti diketahui, PT Kalista Alam diputuskan bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat, pada 28 Agustus 2015 lalu yang telah inkrah itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan sebesar Rp366 miliar.
Akan tetapi belakangan dikabarkan bahwa PT Kalista Alam masih terus beroperasi hingga saat ini meski pengadilan sudah menertibkan penetapan eksekusinya pada 22 Januari 2019.
Belum adanya kejelasan eksekusi inilah yang kemudian membuat rakyat meminta pemerintah melalui KLHK untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Untuk ke depan, kita mendukung bersama tentang masalah eksekusi ini,” ujar M Jafar.
Hal senada juga disampaikan Hasbullah. Sebagai warga asli setempat meminta pemerintah untuk bertindak tegas dengan menjalani eksekusi sesuai penetapan.
Sebab, ia khawatir, pembakaran lahan seperti yang dilakukan PT Kalista Alam beberapa tahun lalu akan diikuti oleh perusahaan lainnya jika tidak ada ketegasan dalam penegakan hukum.
“Kami juga takutnya jika tindakan pembakaran ini di kemudian hari diikuti oleh perusahaan lainnya,” kata Hasbullah.
“Kalau eksekusi ini sudah jelas, maka ini akan menjadi contoh bagi perusahaan yang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK Republik Indonesia, Jasmin Ragil Utomo mengatakan, kunjungan langsung warga yang meminta pelaksanaan eksekusi segera dilakukan merupakan sebuah dukungan besar.
“Karena dengan seperti ini tentunya dukungan-dukungan itu tadi tentunya menjadi spirit ke kami untuk lebih performa lagi dalam pelaksanaan eksekusi,” kata Ragil.
Dukungan ini ke depan dikatakannya, bisa membantu mereka untuk menyadarkan para pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut yang selama ini menganggap eksekusi dilakukan KLHK bukan putusan pengadilan.
“Mereka juga bisa menyadari –para pekerja– bahwa apa yang dilakukan KLHK ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan untuk menuntaskan apa-apa yang menjadi wewenangnya,” ujarnya.
Ragil menceritakan, yang mengakibatkan terhalangnya eksekusi dikarenakan adanya perbedaan keinginan dalam pelaksanaan putusan hakim antara pemilik dan kuasa hukum perusahaan.
Oleh karena itu, ia berharap, perubahan kuasa hukum yang dilakukan PT Kalista Alam saat ini dapat memberikan peluang untuk menjalankan putusan pengadilan.
“Akan menyadari bahwa apa yang dilakukan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tidak atau berlawanan juga dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tutupnya.