Capai Kesepakatan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) antara Univeristas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dan Universitas Syiah Kuala (USK).
Kedua rektor kampus Jantong Hate Rakyat Aceh itu melakukan penandatangan naskah kesepakatan pengalihan status penggunaan BMN. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Tugu Kopelma Darussalam Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).
Panandatangan naskah kesepakatan alih status penggunaan BMN tersebut dilakukan oleh Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Dr H Warul Walidin AK, MA dan Rektor USK Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng, serta disaksikan sejumlah pejabat daerah yang hadir.
Penandatangan Kesepakatan tentang pengelolaan Barang Milik Negara antara UIN Ar-Raniry dengan USK tersebut merupakan capaian dari hasil kerja keras kedua belah pihak dalam menyelesaikankan kesalahpahaman pada status dan pengelolaan aset Negara.
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof Dr H Warul Walidin AK, MA dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan momentum yang monumental, dan ini juga menjadi tonggak sejarah kedua lembaga ini serta sinergisitas antara USK dan UIN Ar-Raniry serta kampus Dayah Manyang Tengku Chik Pente Kulu, dalam wadah komunitas Kota Pelajar dan Mahasiswa Darussalam, ini sejalan dengan goresan tinta emas historisitas yang ditanda tangan oleh Presiden RI Ir. Soekarno saat membuka dan meresmikan Kopelma Darussalam Banda Aceh.
Ia menambahkan, dan prasasti tersebut masih dapat dibaca hingga saat ini pada Tugu Kopelma Darussalam. Begitulah filosofi kerekatan masyarakat Aceh, apalagi antara USK, UIN Ar-Raniry dan Kampus Teungku Chik Pante Kulu.
“Bunyinya adalah tekat bulat melahirkan perbuatan yang nyata, Darussalam menuju kepada pelaksanaan cita-cita, dan inilah cita-cita leluhur yang kita wujudkan kembali dan kita perteguh kembali, sekali lagi kami sampaikan tidak ada masalah antara USK dangan UIN Ar-Raniry, tetapi selama ini hanya terjadi kesalahpahaman dan hari ini hal tersebut telah kita hilangkan bersama,” kata Rektor Warul.
Prof Warul mengenang, saat peresmian Kopelma pada tahun 1959, Ir. Soekarno mengatakan bahwa Darussalam sebagai pusat Pendidikan Daerah adalah lambang iklmi damai dan suasana persatuan iklim damai antara rakyat dan para pemimpin Aceh serta sebagai model pembangunan dan kemajuan daerah Aceh khususnya dan Indonesia pada umumnya.
“Sejak saat itu diperingati hari pendidikan Daerah (Hardikda), dan ini satu-satunya di Indonesia, Hardikda hanya ada di Aceh,” ujarnya.
Warul Walidin menambahkan, pembangunan Koplema Darussalam dilakukan secara terintegrasi demi peradaban Aceh yang maju dan hebat, dengan penandatangan kesepakatan ini mari kita bahu membahu merawat rumah kita bersama Kopelma Jantong Hatee Rakyat Aceh.
Sementara itu, Rektor USK, Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng., IPU., ASEAN.Eng dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa penandatangan naskah kesepakatan itu merupakan perjanjian yang sangat bermakna bagi kedua lembaga pendidikan di Aceh ini, baik bagi UIN Ar-Raniry maupun bagi USK.
Ia menegaskan, barang milik Negara adalah hal yang penting, untuk untuk itu seluruh aset tersebut harus dijaga dan dikelola dengan baik dengan baik.
“Alhamdulillah kita saat ini telah menyelesaikan perbedaan yang sangat berat, ini untuk kepentingan bersama, sebab aset harus tercatat dengan baik, ini adalah milik Negara dan lembaga ini juga milik Negara, oleh karena itu semua aset harus tercatat dan dijaga dengan baik,” kata Samsul Rizal.
Rektor USK menyampaikan terima kasih kepada para pihak, dimana diakhir jabatanyan ia dapat menyelesaiakan sebuah persoalan yang besar, dan ini mungkin berat bagi sebagian orang, tetapi ia mengatakan sangat ringan bagi dirinya dalam menyesalikan persoalana ini.
“Kami sangat mendukung program-program baik jangka panjang maupun jangka pendek untuk pembangunan pendidikan di Aceh ini” pungkas Samsul.
Hak Pengelolaan Aset
Ketua Tim Penyelesaian Aset USK, Agussabti mengatakan, para pihak yakni pihak pertama (Rektor UIN Ar-Raniry) dan pihak kedua (Rektor USK) dalam hal ini bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai dengan sertifikat kepemilikan lahan masing-masing.
“Garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis dan memenuhi unsur estetika dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggung jawab bersama para pihak,” jelasnya.
Selanjutnya, mengenai bangunan pihak pertama yang sebelumnya sudah berdiri di atas lahan pihak kedua berupa asrama putri yang dibongkar dan dihapus dari daftar aset karena terkena proyek pembangunan Laboratorium Kebencanaan pihak kedua.
Lebih lanjut, jelasnya, pihak USK menyediakan penggantian lahan bangunan asrama putri milik UIN dengan aset lahan USK yang dekat dengan UIN dengan luas yang sama. Bahkan, USK akan ikut serta mendukung dan memfasilitasi ulang asrama putri yang telah dibongkar oleh UIN.
“Bangunan-bangunan pihak pertama berupa mes 1, 2, dan 3 serta rumah dinas yang belum ditandatangani oleh para pihak akan diselesaikan dengan cara damai dan musyawarah,” jelasnya.
Terkait akses jalan di dalam lahan para pihak tidak boleh ditutup, harus tetap terbuka untuk digunakan oleh mahasiswa dan civitas akademika para pihak.
“Dalam hal yang sudah dipagar tembok agar dibongkar. Lapangan tugu, masjid jami’, serta pintu gerbang utama dimanfaatkan secara bersama,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Tim Penyelesaian Aset UIN Ar-Raniry, Zainuddin T mengatakan, seluruh rumusan tindak lanjut kesepakatan penyelesaian aset ini telah dibahas secara bertahap sejak tanggal 23 Juli, 30 Juli, 12 Agustus, 24 September dan 8 Oktober 2021 lalu, dilakukan dibeberapa lokasi termasuk di kampus UIN Ar-Raniry dan USK.
Ditambahkan, seluruh butir kesepakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen utama kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2020 lalu oleh para pihak. Dan seluruh butir tersebut kata Zainuddin dengan penjelasannya dilakukan secara simultasn, bersamaan berdasarkan asas kepastian hukum.