Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu ditetapkan di Banda Aceh Jumat 29 Oktober 2021. Ingub itu ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dalam Ingub itu dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh, maka perlu dilakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Kata Iswanto terdapat enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.
Pertama, melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19 terhadap setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA dengan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin untuk dilakukan scanning oleh petugas, dan bagi yang belum melakukan vaksin, terkonfirmasi positif dan / atau kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19.
Kedua, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.
“Ketiga, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak dan/atau belum melakukan Vaksin Covid-19 dengan alasan medis untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA di Banda Aceh dan Aceh Besar atau dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA selain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Iswanto membacakan bunyi Ingub.
Kemudian pada poin keempat Ingub itu, Gubernur meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi medis dan memberikan surat keterangan resmi.
“Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak dan/atau belum dilakukan vaksin tanpa adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA,” sebut Iswanto.
Terakhir, dalam Ingub itu disebutkan bahwa ketidakhadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga Kontrak serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan pemberhentian bagi Tenaga Kontrak, karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kebijakan Pemerintah Aceh bagi Tenaga Kontrak.
Simulasi Aplikasi PeduliLindungi
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah melakukan sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh.
Sosialisasi dan simulasi itu berlangsung di depan gedung P2K di komplek Kantor Gubernur Aceh, Jumat 29 Oktober 2021.
Dalam kegiatan itu Taqwallah memimpin para Kepala SKPA untuk melakukan ujicoba penggunaan aplikasi PeduliLindungi guna memastikan mereka telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Hal itu dilakukan sebagai persiapan, karena mulai Senin mendatang seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh diwajibkan melakukan scaning barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki kantor.
Sebelum proses pengujian itu berlangsung, Taqwallah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terkait kewajiban melakukan scaning barcode aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk memasuki kantor. Sosialisasi itu diikuti seluruh kepala SKPA di ruang rapat P2K.
Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali.
Kepada para kepala SKPA juga diingatkan untuk segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk menjalani vaksinasi.
“Ini menjadi tanggungjawab langsung kepala SKPA untuk memantau dan memastikan ASN yang layak vaksin untuk segera melakukan vaksinasi,” perintah Taqwallah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto yang juga hadir di lokasi menjelaskan, penerapan sistem barcode PeduliLindungi dilakukan sebagai ikhtiar memutus penyebaran Covid-19, yaitu dengan memastikan seluruh ASN yang layak vaksin telah melakukan vaksinasi.
Iswanto juga menerangkan, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada segenap ASN dan masyarakat umum yang telah melakukan vaksinasi. Hal itu diharapkan dapat memberikan dampak positif yaitu terbentuknya kekebalan kelompok sebagai upaya mengakhiri pandemi covid-19.
“Alhamdulillah kita lihat situasi mulai semakin membaik, dan kita berharap ke depannya akan terus membaik sehingga pandemi ini segera berakhir,” kata Iswanto. Iqbal