Pemerintah Aceh Akan Berlakukan Barcode ‘Peduli Lindungi’, Belum Vaksin Tak Boleh Masuk Kantor

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi Covid-19 tanpa kecuali.

Hal itu juga akan dijadikan sebagai syarat saat menjalani aktivitas perkantoran sehari hari.

Penegasan itu disampaikan Sekda saat menyapa para ASN, dan Sekolah dalam kegiatan dzikir dan doa bersama untuk keselamatan pandemi, dari Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh Rabu (27/10/2021).

“Untuk SKPA yang ASN nya belum divaksin segera dibujuk untuk segera melakukan vaksin. Sampaikan juga, kita Insya Allah pada Senin mendatang, kita akan berlakukan barcode (Peduli lindungi), sehingga yang belum vaksin tidak bisa masuk kantor. Mudah mudahan izin keluar hari Senin,” ujar Sekda.

Karena itu, Sekda ingatkan kepada seluruh Kepala SKPA yang capaian vaksinasinya masih rendah, untuk segera membujuk pegawainya menjalani vaksinasi, serta mempersiapkan petugas yang tegas untuk mengecek bukti sah vaksin peduli lindungi.

“SKPA tempatkan petugas yang tegas seperti halnya petugas bandara dan mall. Jadi yang tidak memiliki ‘peduli lindungi’ maka tidak bisa masuk kantor. Kita berlakukan 1 jalur masuk. Karena hal ini semata mata untuk manfaat kita bersama,” kata Sekda.

Pada kesempatan yang sama, Taqwallah juga mengapresiasi antusiasme para santri Dayah MUDI Mesjid Raya (Mesra) Samalanga, Kabupaten Bireuen, saat menerima vaksin. Setidaknya sebanyak 2500 santri menerima vaksin moderna pada kegiatan tersebut. Sekda memuji ketertiban para santri saat menerima vaksin dan berharap hal tersebut dapat menjadi contoh atau role model bagi dayah lainya di Aceh.

Selain itu, Sekda juga mengingatkan Kepala Sekolah, Cabang Dinas, dan para pengusaha untuk segera melakukan percepatan vaksinasi, agar penanganan penularan Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin, dan hal itu juga berdampak positif pada pemulihan ekonomi.

“Kita bisa mencontoh SMK N 1 Pidie para siswanya membuat testimoni, dan membagikan kepada sesama teman tentang bagaimana manfaat vaksin dan kegunaan pelaksanaan vaksin, sehingga mereka akan lebih paham,” kata Sekda.

Selain itu Sebelumnya Sekda Aceh juga melarang Pejabat eselon 2 yang terdiri dari para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, sebelum capaian angka vaksinasi di masing-masing SKPA sukses.

Taqwallah mengatakan SKPA yang capaian vaksinasinya masih rendah juga akan diberikan surat peringatan agar terus meningkatkan kinerja dalam upaya menyukseskan vaksinasi.

“Para Kepala SKPA harus menunda perjalanan dinas sampai angka capaian vaksinasi membaik,” ujar Taqwallah.

Menyukseskan vaksinasi di setiap instansi pemerintah, kata Taqwallah, merupakan tanggungjawab para pimpinan masing-masing instansi. Saat ini capaian vaksinasi di Aceh masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Taqwallah juga mengingatkan, selain sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid-19, vaksinasi juga penting bagi kemudahan aktivitas masing-masing orang di tengah sejumlah pembatasan.

“Mau naik pesawat harus vaksin, masuk mall harus vaksin, dan juga masih banyak lagi yang hanya bisa diakses jika sudah vaksin,” ujar Taqwallah. Iqbal

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads