KPI Aceh Bekali Aturan Bagi Lembaga Penyiaran TV dan Radio

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh membekali aturan penyiaran bagi lembaga penyiaran Radio dan Televisi yang berasal dari Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula PGRI Banda Aceh ini dimoderator oleh Masriadi Sambo, Senin (25/10/2021).

Hadir sebagai narasumber utama dalam acara yang dirangkai dengan tema “Sekolah P3SPS” yaitu Irsal Ambia dari KPI Pusat, Darwati A. Gani dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Teuku Zulkhairi dari KPI Aceh. Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Sandi (Kominsa) Aceh, Marwan Nusuf bertindak sebagai Keynote Speaker.

Ketua Panitia acara, Faisal Ilyas dalam sambutannya mengatakan, pengawasan Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang disingkat P3SPS terhadap lembaga penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bertujuan untuk meminimalisir adanya penyimpangan dan mengoptimalkan pelanggaran program siaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran serta menunjang keberhasilan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

“KPI Aceh sebagai regulator di bidang penyiaran memiliki kewajiban untuk merespon dinamika industri penyiaran dengan rumusan regulasi dan kebijakan, “ ujar Faisal Ilyas.

Faisal Ilyas juga menyampaikan, pada tahun 2021, KPI menginisasi revisi P3SPS adapun beberapa Isu-isu dalam revisi P3SPS yaitu Penguatan Nilai Pancasila dan Anti Radikalisme, Hedonisme, Eksploitasi Konten Privasi, Siaran Kebencanaan, Hak Cipta Konten, Netralitas Lembaga Penyiaran, Blocking Time, Mistik, Horror, dan supranatural, Iklan Rokok, dan Siaran Pemilu Hal yang paling penting, tentu revisi P3SPS menjawab tantangan digitalisasi Penyiaran Kedepannya

“Jadi untuk alasan itu kita menghadirkan komisioner KPI Pusat Irsal Ambia sebagai narasumber acara hari ini, “ katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua KPI Aceh, Putri Novriza mengatakan bahwa Undang Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengamanahkan bagaimamana media menjalankan fungsinya. Jika fungsi tsb dijalankan maka akan berdampak dengan meningkatnya mutu serta kualitas siaran.

“Fungsi media seperti pemberi informasi, pendidikan serta hiburan yang sehat dengan terus mengedepankan budaya serta kearifan lokal maka dampak negatif dari perkembangan teknologi tidak akan tergerus oleh waktu,” ujar Putri.

Melalui bimtek P3SPS ini, kata Putri, diharapkan lembaga penyiaran mendapat ilmu serta dapat diaplikasikan dalam aktifitasnya sebagai jurnalis media elektronik.

“KPI Aceh sangat berharap bahwasanya Lembaga Penyiaran dapat berkontribusi aktif dalam mensukseakan acara ini, “ujar Putri menambahkan.

Sementara itu, Irsal Ambia dalam paparannya menjelaskan panjang lebar tentang Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Irsal dalam paparannnya antara lain menjelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak anak dan/atau remaja.

Ia juga mengatakan, bahwa program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.

Irsal melanjutykan, bagi lembaga penyiaran yang melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis, enghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administrative, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan Penyiaran hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran

Sementara itu, narasumber lainnya, Teuku Zulkhairi menyampaikan bahasan tentang pentingnya kehadiran Qanun Penyiaran di Aceh yang dapat mengakomodir kepentingan Aceh dan juga kebutuhan lembaga penyiaran.

Hadir dalam acara ini para pengelola lembaga penyiaran TV dan Radio di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Dari KPI Aceh acara ini juga dihadiri komisioner bidang pengawasan isi siara, Ahyar. Selain itu juga dihadiri Kalanga mahasiswa jurusan komunikasi dan penyiaran dari beberapa kampus di Banda Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads