Hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Aceh Selatan, kembali dirambah untuk perkebunan kelapa sawit.
Pantauan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh di lokasi, pada Minggu (24/10/2021), tampak sejumlah titik di lahan kembali dibuka dengan cara dibakar.
Padahal di kawasan konservasi itu telah didirikan plang larangan menebang pohon dan membuka lahan yang dipasang oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Ketua Divisi Hutan FJL Aceh, Muhammad Saifullah mengatakan, perambahan yang dilakukan oleh oknum di kawasan hutan lindung merupakan perbuatan ilegal.
Pihaknya meminta perlu adanya tindakan tegas dari aparat keamanan maupun instansi terkait guna menyelamatkan kawasan konservasi tersebut.
“Kami secara tegas meminta kepada Polda Aceh maupun BKSDA Aceh, untuk mengambil tindakan tegas terhadap perambahan hutan lindung yang dilakukan oleh oknum,” kata Saifullah.
Bila perambahan ini tidak mampu ditangani oleh pihak kepolisian maupun BKSDA setempat, FJL berharap Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera melakukan tinjauan langsung ke lokasi dan melakukan tindakan.
Sebab menurutnya, pembiaran terhadap perusakan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil bisa berdampak terhadap ketidakseimbangan lingkungan.
“Apabila kasus ini dibiarkan, kita takutnya nasib Suaka Margasatwa Rawa Singkil akan tragis, jangan sampai seperti Rawa Tripa,” ucapnya.
Sehubungan dengan itu, Koordinator Devisi Hukum dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan mengatakan, perambahan di kawasan ini terbilang masif.
“Kawasan ini secara masif terus dirambah dan berlahan beralih menjadi lahan-lahan perkebunan sawit,” kata Ikhsan, pada Minggu (24/10/2021).
Ia menjelaskan, Suaka Margasatwa Rawa Singkil merupakan daerah lahan gambut yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung.
Belakang, kawasan yang kini memiliki luas lebih kurang 81 ribu hektar ini terus dirambah oleh oknum untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.
“Awalnya ini adalah sebuah kawasan lindung, namun kita lihat ini terus beralih fungsi menjadi kawasan sawit,” ujarnya.
Sejak ditunjuk sebagai kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil tahun 1997 dengan Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor 166/kpts-II/1997 Suaka Margasatwa Rawa Singkil disebutkan mencapai 102.500 hektare.
Dalam perkembangannya, luas lahan kawasan hutan lindung tersebut semakin berkurang di tahun 2015. Kementerian kehutanan kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 103/MenLHK-II/2015, dengan luas 81.338 hektar.
Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil terletak di Kabupaten Aceh Selatan, Singkil, dan Kota Subulussalam.