Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kepentingan publik. Ia meminta penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, didasarkan pada data pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
“Untuk itu, peran dan komitmen Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah berpengaruh sangat signifikan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ujar Sekda Taqwallah saat membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, di Hotel Grand Nanggroe, Kamis, (30/9/2021).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Sekda mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan amanat undang-undang. “Apabila pengelolaan keuangan daerah tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka akan berimplikasi buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.”
Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para peserta. Diantaranya adalah, meminta agar APBD Tahun Anggaran 2022 memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural, guna memulihkan ekonomi dan meningkatkan produktivitas serta daya saing daerah.
“Pemerintah kabupaten/kota agar mengubah budaya kerja, seperti mengoptimalkan kerja digital dalam pertemuan atau rapat dan mengurangi belanja tidak efisien,” ujar Sekda.
Sekda mengatakan, biaya operasional kantor dan belanja aparatur harus ada penghematan. Dengan begitu, anggaran dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 agar dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian,” ujar Taqwallah.
Selain itu, Sekda juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD 2022 sebesar 5-10 persen guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi COVID-19.
“Tidak kalah penting juga adalah melaksanakannya secara tepat, konsisten, serta mampu bertindak secara arif, bijaksana, adil, dan inspiratif dengan tetap menjaga hubungan sebagai mitra yang baik antara legislatif dan eksekutif,” kata Taqwallah.
Sementara itu, Kepala BPKA Azhari SE,M.Si mengatakan, acara sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat BPKD dan Bappeda tentang penyesuaian sejumlah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus membahas masalah yang sering muncul dalam penyusunan APBD.
“Peserta sosialisasi ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari seluruh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kepala Bappeda kabupaten/kota. Ikut juga seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA),” ujar Azhari.
Azhari mengatakan, sosialisasi tersebut diisi oleh narasumber dari pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.