Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) mendorong 505 Gampong di Aceh yang dinilai sangat potensial untuk menjadi desa dengan penyaluran tuntas tercepat Dana Desa 2021. Bahkan desa-desa tersebut diharapkan sudah bisa melakukan pencairan hingga 100 persen dana desa pada 1 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala DPMG Aceh Zulkifli melalui siaran pers Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Senin 27 September 2021. Ke 505 desa tersebut kata Zulkifli masing-masing tersebar di 14 kabupaten kota di Aceh.
“Alhamdulillah terdapat 505 desa di Aceh yang sangat potensial untuk bisa mencairkan tuntas dana desa tercepat yaitu pada 1 Oktober 2021,” ujar Zulkifli.
Desa-desa tersebut dinilai sudah menuntaskan tahapan pencairan dana desa sebelumnya sehingga untuk jatah penyaluran BLT DD bulan 10, 11 dan 12 bisa langsung dicairkan begitu memasuki tanggal 1 Oktober 2021 nanti.
“Desa-desa ini adalah mereka yang sudah selesai mencairkan dana untuk semua tahapan sebelumnya, yaitu Dana Desa tahap regular 3 tahap, refocusing Covid-19 dan yang terakhir ini yakni untuk tahap BLT triwulan terakhir,” ujar Zulkifli.
“Jadi, sesuai peraturan dari pusat, yang untuk tahap BLT triwulan terakhir ini pencairannya baru bisa dimulai begitu memasuki detik pertama bulan Oktober. Makanya Pemerintah Aceh mendorong desa-desa di Aceh ini agar menjadi yang tercepat. Begitu masuk 1 Oktober diharapkan langsung bisa dicairkan karena semua persyaratan dan pengajuan sudah dipersiapkan dari sekarang,” tambah Zulkifli.
Karena itu Pemerintah Aceh mendorong desa-desa tersebut untuk segera bergerak proaktif mengajukan dokumen amprahan sehingga di sisa waktu satu minggu ini bisa terselesaikan.
Pemerintah Aceh, lanjut Zulkifli, sangat berharap DPMG Kabupaten Kota dan Dinas Keuangan kabupaten kota segera merangkul desa-desa tersebut untuk membantu menyelesaikan dokumen amprahan. Jika pihak-pihak di kabupaten kota mampu mendorong desa-desa ini untuk segera menyerahkan dokumen amprahan dengan lengkap maka diyakini pada 1 Oktober 2021 dana itu akan langsung bisa ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) oleh KPPN.
“Makanya Bapak Sekda Aceh sangat mendorong kita semua, khususnya pihak di kabupaten kota untuk proaktif membantu desa dalam pengajuan dokumen dimaksud, karena setiap desa akan mengirim dokumennya ke DPMG kabupaten kota, kemudian pihak DPMG memeriksa dan mengajukannya ke Dinas Keuangan kabupaten kota, lalu dari situ diajukan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” ujar Zulkifli.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan ke 505 desa tersebut masing terdapat di Aceh Tenggara, yaitu sebanyak 293 Desa, Kota Banda Aceh 31 Desa, Bener Meriah 51 Desa, dan Aceh Tamiang 40 Desa.
Selanjutnya adalah Bireuen 42 Desa, Pidie Jaya 14 Desa, Lhokseumawe 5 Desa, Aceh Tengah 5 Desa, Aceh Timur 9 Desa, Aceh Selatan 3 Desa, Pidie 6 Desa, Aceh Besar 3 Desa, Aceh Utara 2 Desa dan Nagan Raya 1 Desa.