Sebanyak 43 Peserta dari penyedia, pengguna hingga konsultan kontruksi di Aceh mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) di Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh.
Kegiatan tersebut digelar oleh PT Harum Jaya Bersama Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh yang berlangsung mulai tanggal 16 sampai 20 September 2021.
Kepala Balai Jasa Kontruksi Wilayah I Banda Aceh, M. Hilal mengatakan, Pelaksaan kegiatan bimtek yang dilaksanaka Balai Jasa Kontruksi ini adalah amatan UU Nomor 2 Tahun 2017, di mana setiap tenaga kerja kontruksi itu wajib memiliki sertifikat sebagai pengakuan keahlian terampil dari Kementerian Pekerjaan Umum.
“Ini diwajibkan bagi penyedia dan pengguna, Karena selama ini kita lihat dengan jumlah kegiatan-kegiatan proyek itu banyak sekali terjadi kecelakaan, baik kecelakaan secara pribadi, kontruksi juga. Makanya setiap insan pelaksana kontruksi itu diwajibkan memiliki dan mereka harus diberi bimbingan teknis tentang K3,” ujar Hilal, Kamis (20/09/21).
Hilal menjekaskan, keselamatan kontruksi yang dimaksud bukan hanya pada kontruksinya, tetapi dari manajemen. Dimulai dari penerimaan kontrak, pelaksanaan kontrak, kualitas pengerjaan hingga serah terima.
“Makanya, hari ini PT Harum Jaya bekerja sama dengan Balai Jasa Kontruksi untuk mewujudkan amanat Undang-undang nomor 2 Tahun 2017,” sebut Hilal.
“Kami melihat Harum Jaya ini bisa menjadi satu partner sebagai rekan kerja sama, jadi beliau ini, hari ini begitu antusias untuk merekrutmen tenaga-tenaga untuk dibimbing, terutama di bidang K3,” terangnya.
Sementara itu, Direktur PT Harum Jaya, Mansur S mengatakan, bimbingan teknis petugas keselamatan kontruksi sangatlah penting. Hal ini agar petugas dapat mengidentifikasi bahaya, pengendalian resiko dan penilaian (IBPRP) dari setiap item pekerjaan.
“Jadi hal-hal seperti itu telah dibahas dan ditetapkan oleh pengguna jasa, dalam hal ini PPTK yang dibantu oleh ahli keselamatan konstruksi,” ujar Mansur.
Mansur menjelaskan, identifikasi keselamatan kontruksi dimulai dari rencana pengadaaan sampai dengan persiapan pengadaan. Hal tersebut dilakukan dan tercantum di dalam dokumen persiapan pengadaan dan ini adalah kewenangan pengguna.
“Kemudian pada saat pelaksanaan pemilihan, pokja menjelaskan identifikasi bahaya yang tercantum di RKK, dan masih kewenangan pengguna,” ucapnya.
Penyedia menawarkan biaya RKK dalam penawaran. Pada saat pelaksanaan, penyedia wajib melaksanakan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) dari penawaran RKK yang telah dilengkapi.
“Saat pelaksanaan pekerjaan pasti ada kebutuhan tambahan lainnya sesuai dengan kondisi di lapangan, dan harus direvisi dan diupgrade sistem manajemen keselamatan konstruksinya sampai berakhirnya pekerjaan guna dievaluasi untuk pencapaian kebahagiaan manusia dari keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dari sektor konstruksi,” terangnya.
Untuk itu, penyedia hingga pengguna jasa kontruksi sangat penting untuk mengikuti bimtek keselamatan kontruksi tersebut.
“Harapan besar ke depan dengan Bimtek SMK2 dapat mewujudkan pekerjaan kontruksi terjaga lingkungan, terlindungi pekerja, pembangunan fasilitas publik selesai tepat waktu dan tepat mutu,” pungkasnya.