Komisi VI DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal di ruang Serba Guna DPRA, Rabu (22/09/2021).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Aceh, Tgk. H. Irawan Abdullah,S.Ag dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi, Hj. Asmidar dan Anggota Komisi yaitu H. Jauhari Amin, SH, MH, Dr. H. Amiruddin Idris, SE. M.Si, Anwar, S.PdI, TR. Keumangan, SH, MH, Hj. Nurlelawati, S.Ag, Ilham Akbar, ST, Teuku Irwan Djohan ST dan Tezar Azwar.
Adapun dari Baitul Mal Aceh dihadiri oleh Ketua Dewan Pertimbangan Syariah BMA Prof. Al Yasa Abu Bakar, Ketua Badan BMA Prof. Nazaruddin A. Wahid MA, Anggota Badan BMA Mohammad Haikal, ST, M.I.F. P, Mukhlis Sya’ya, ST, Khairina ST dan Kepala Sekretariat BMA Rahmad Raden, S. Sos.
Ikut hadir pula Baitul Mal Kab/Kota, Kepala DSI dan instansi lainnya yang merupakan mitra dan bahagian proses pelaksanaan kegiatan Baitul Mal ini.
“Alhamdulillah hari ini Komisi VI DPRA telah menyelenggarakan RDPU Raqan Baitul Mal yang merupakan revisi dari Qanun No 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Harapannya setelah raqan ini disahkan menjadi qanun dapat segera dijalankan semua isinya, khususnya terhadap pembangunan rumah dhuafa yang menjadi item penting dalam revisi ini. Sehingga Baitul Mal dapat langsung menggunakan dana infak untuk pembangunan rumah dhuafa untuk masyarakat miskin yang ada di Aceh,” kata Tgk Irawan Abdullah.
Ia juga sangat berharap dengan RDPU ini lembaga Baitul Mal Aceh dapat bekerja lebih optimal dalam proses pengumpulan ZISWAF dan juga terhadap penyalurannya nanti, sebab sudah ada payung hukum yang kuat. Demikian juga terhadap item-item khusus pelaksanaan dana infak dapat dilaksanakan semaksimal mungkin sesuai dengan kebutuhan dan kemalaslahatan ummat yang diperlukan.
“Banyak masukan yang disampaikan oleh para peserta RDPU sehingga kita berharap sesudah RDPU ini akan melahirkan pemikiran-pemikiran untuk penyempurnaan apa yang sudah di bahas oleh Komisi VI dari tahun 2020 yang lalu. Semoga ikhtiar kita ini dapat dimudahkan,” pungkas Tgk Irawan.