Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengikuti acara penyerahan 124 ribu sertifikat redistribusi tanah objek agraria oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat dari berbagai provinsi yang digelar secara virtual oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Acara tersebut diikuti dari Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Rabu, 22/9/2021.
Pada kesempatan itu, gubernur didampingi Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Sunawardi, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, dan pejabat dari Badan Pertanahan Nasional Perwakilan Aceh.
Adapun 124 ribu sertipikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat tersebut merupakan hasil redistribusi dari penyelesaian sengketa tanah, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah masa berlakunya habis. Kemudian hasil pelepasan kawasan hutan, lahan terlantar dan tanah milik negara lainya.
Masyarakat penerima sertipikat tanah tersebut berasal dari 26 provinsi yang mencakup 127 kabupaten/kota di seluruh tanah air.
Untuk Aceh sendiri sertipikat tanah hasil redistribusi yang diterima masyarakat berjumlah 3.365 sertipikat yang berasal dari 11 kabupaten/kota. Masing-masing Aceh Besar 500, Pidie 68, Aceh Utara 109, Aceh Timur 287, Aceh Tengah 400, Aceh Tenggara 196, Bireuen 200, Nagan Raya 1.034, Aceh Tamiang 193, Aceh Jaya 310 dan Pidie Jaya 68.
Presiden Joko Widodo mengatakan, penyerahan sertifikat kali ini sangat istimewa karena tanah yang diserahkan merupakan tanah baru untuk rakyat yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan.
“Ini adalah tanah yang fresh betul, yang berasal dari tanah negara hasil penyelesaian konflik, tanah terlantar, dan pelepasan kawasan hutan. Ini merupakan hasil perjuangan kita bersama, perjuangan Bapak-Ibu sekalian yang juga melibatkan kelompok-kelompok organisasi masyarakat sipil dan tentu saja juga dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Presiden menekankan bahwa pemerintah tidak hanya menyerahkan sertifikat tanah saja tetapi juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk meningkatkan produktivitas.
“Saya minta kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk juga menyalurkan bantuan-bantuan berupa modal, bibit, pupuk, pelatihan-pelatihan, agar tanah yang digarap oleh Bapak-Ibu penerima manfaat reforma agraria ini lebih produktif. Sekali lagi, agar tanah yang ada lebih produktif, memberikan hasil untuk membantu kehidupan Bapak-Ibu sekalian,” ujarnya.