Menjadi Satu-satunya Kota di Indonesia yang Masih Zona Merah, Ini Tanggapan Walikota Banda Aceh

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengaku masih mencari penyebab sehingga kota Banda Aceh ditetapkan sebagai satu-satunya Kota di Indonesia yang masih berstatus Zona Merah covid-19 atau PPKM Level 4.

“Data dari Dinkes kota, kita dapati adanya tren penurunan angka yang terkonfirmasi positif di Banda Aceh, angka kesembuhan pun meningkat,” ungkap Aminullah.

Namun demikian Walikota Banda Aceh itu optimis Banda Aceh akan kembali ke zona kuning bahkan hijau dalam beberapa waktu ke depan.

“Peta zonasi dapat berubah sewaktu-waktu, itu menjadi acuan bagi Pemko Banda Aceh untuk terus meningkatkan pengawalan dalam penerapan prokes. Kita harap dukungan semuanya, agar Banda Aceh kembali membaik,” lanjutnya. 

Sementara itu sebelumnya pada peta risiko Satgas Covid-19 per 12 September 2021 menunjukkan hanya satu daerah yang tersisa di Indonesia yang mengalami zona  merah Covid-19, yaitu kota Banda Aceh.

Pada kesempatan itu Aminullah Usman kembali meminta kepada warga agar menerapkan secara ketat Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 15 Tahun 2021. Hal itu ditujukan juga kepada SKPK untuk mengawal penuh jalannya Inwal tersebut.

“Kita harap semua tetap waspada, disiplin dan jangan lengah. Terhadap aturan yang ada (Inwal), mari kita terapkan secara ketat agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Aminullah.

Aminullah pun menjelaskan Inwal hasil kesepakatan bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh.

Diantaranya restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri
maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall melayani makan ditempat dan dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 23.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25%, 2 orang per meja dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, katanya lagi, bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bagi usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan/mall sementara waktu. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Untuk sektor-sektor lainnya, seperti aktifitas belajar-mengajar masih dilakukan pembelajaran jarak jauh (daring).

“Poin-poin yang diatur ini menindaklanjuti Inmendagri Nomor 40 tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua serta mengacu pada Ingub Aceh Nomor 19/INSTR/2021,” sebutnya. Iqbal

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads