Kepolisian Daerah Aceh mulai melakukan uji coba kamera CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh.
Data pelanggaran yang terdeteksi oleh camera CCTV ETLE, pada Hari Senin Tanggal 13 September 2021 dari Pukul 09.00 wib s.d. 21.00 Wib sebanyak 5614 pelanggaran lalulintasAdapun jenis pelanggaran tersebut sebagai berikut: terobos lampu merah 4137 pelanggaran, tidak menggunakan helm sebanyak 1172 pelanggar dan tidak menggunakan seatbelt 305 Pelanggaran.
Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.
“Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas Pos,” ujar Direktur Lalu-lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany.
Menurutnya, Jika ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka Tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos.
ETLE akan membaca Plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor.
“Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” lanjutnya.
Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain.