Sebanyak empat fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.
Sedangkan dua fraksi menyatakan belum dapat menerima dan tiga fraksi lainnya menyatakan menolak.
Hal itu merupakan hasil dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat paripurna DPRA tahun 2021, dalam rangka pembahasan rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020 yang berlangsung Jumat 20 Agustus 2021.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin serta dihadiri Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Adapun empat fraksi yang setuju terhadap rancangan qanun tersebut yaitu Demokrat, PKS, PAN dan PKB-PDA. Sementara Fraksi Golkar dan Gerindra menyatakan belum dapat menerima dan fraksi PA, PPP dan PNA menyatakan menolak.
Rapat paripurna tersebut dimulai pukul 3 sore dan sempat diskor beberapa kali karena memasuki waktu shalat. Rapat baru selesai pukul 12 malam.
Sehari sebelumnya, Kamis19/8/2021, DPRA juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur Aceh atas pendapat dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020.
Dalam kesempatan tersebut, gubernur menjawab berbagai pendapat, pertanyaan dan rekomendasi anggota DPRA yang meliputi berbagai hal dalam penggunaan APBA 2020.
Mulai dari realisasi belanja, perubahan penjabaran, refocusing, tindak lanjut laporan BPK, SILPA, hingga alasan dan jawaban terkait kegiatan pengadaan mobil dinas dan revitalisasi kantor sekretariat daerah Aceh.