Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama pemerintah kota melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2022.
Penandatantangan ini berlangsung dalam rapat paripurna dewan dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Laporan Badan Anggaran tentang RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (16/08/2021).
Pada kesempatan itu Farid Nyak Umar menjelaskan agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas, harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh tahun anggaran 2022.
Menurutnya, dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut, nantinya akan tergambar besaran alokasi anggaran, serta urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen R-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 pada masing-masing SKPK di jajaran Lemerintah Kota Banda Aceh.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran Dewan dan TAPK Banda Aceh, telah disepakati dan disetujui mengenai prioritas dan besaran plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh tahun anggaran 2022, yang secara garis besar yaitu pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.346.407.118.226 atau naik sebesar 2,04 persen dari target pendapatan daerah pada APBK tahun 2021.
Terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp279.624.722.566, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.043.516.595.660, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp23.265.800.000, selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.351.107.118.226.
“Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000, sementara yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (Silpa) dan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp 5.300.000.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Farid Nyak Umar.
Lebih lanjut Farid Nyak Umar mengatakan, Prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan untuk penyusunan anggaran bagi masing-masing dinas, badan, dan kantor, serta jajaran SKPK Banda Aceh lainnya.
“Dan untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2022, antara Pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan DPRK (legislatif),” tutur Farid Nyak Umar.