Gubernur Aceh: Milad ke-19, Mahkamah Syar’iyah Semakin Matang, Profesional dan Akuntabel

Mahkamah Syar’iyah Aceh memperingati Milad yang ke-19. Di usia yang sudah memasuki kelompok usia dewasa, institusi yang hanya ada di Aceh ini, diharapkan menjadi lembaga yang cakap bertindak, dan segala langkah dan keputusan yang dibuat sudah diperhitungkan dengan matang.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dalam sambutannya pada seminar internasional yang digelar dalam rangka memperingati Milad ke-19 Mahkamah Syar’iyah Aceh, yang di pusatkan di Aula Mahkamah Syar’iyah Aceh dan diikuti juga secara daring oleh para peserta, Selasa (10/8/2021).

“Di usia yang ke-19 tahun ini, kiranya Mahkamah Syar’iyah sudah menjadi institusi penegakan hukum yang matang, dewasa, profesional dan akuntabel serta dapat melangkah dengan pasti dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Gubernur.

Sebagaimana diketahui, kehadiran Mahkamah Syar’iyah Aceh adalah sebuah sejarah penting bagi Aceh. Bermula dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang disusul dengan lahirnya Perpres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selanjutnya, pada tahun 2004, Mahkamah Agung memberikan Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelimpahan ini meliputi perkara-perkara muamalat dan perkara-perkara jinayah bagi subjek hukum yang beragama Islam dalam perkara-perkara yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.

“Kehadiran Mahkamah Syar’iyah bukan sekedar perubahan penamaan dari Pengadilan Agama menjadi Mahkamah Syar’iyah. Namun, yang sesungguhnya adalah lebih dari itu. Hal ini karena UU Nomor 18 Tahun 2001 yang antara lain mengatur Mahkamah Syar’iyah, adalah UU yang lahir dari semangat membawa Aceh yang sedang berada dalam pusaran konflik ke Aceh yang damai, yang memiliki otonomi khusus dalam mengatur daerahnya sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat Aceh,” ungkap Gubernur.

Gubernur menambahkan, sebagaimana sektor-sektor lain, hukum terus berjalan dengan berbagai dinamikanya. Namun apa pun perkembangan yang terjadi, hukum harus selalu bisa hadir memberikan keadilan kepada para pencarinya.

“Dalam konteks ini, maka keberadaan Mahkamah Syar’iyah sebagai institusi yang matang, profesional, dan akuntabel adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, peran pengawasan oleh Mahkamah Agung menjadi sangat penting. Pengawasan akan memberikan kepastian, bahwa proses hukum dijalankan dengan benar, dan keadilan yang dicari juga harus dapat diwujudkan,” imbuh Nova.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Gubernur mendorong Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk melakukan evaluasi. Dari hasil evaluasi ini, tentu akan ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi dan diubah demi perbaikan institusi ini ke depan. Disamping itu, untuk mengantisipasi dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, Gubernur juga mangimbau agar Mahkamah Syar’iyah untuk merumuskan langkah-langkah strategis.

Gubernur mencontohkan, situasi pandemi covid-19 menggambarkan bagaimana suatu institusi harus melakukan perubahan-perubahan. Karena pandemi, interaksi langsung antara para pihak menjadi berbeda, bahkan sidang di pengadilan termasuk di Mahkamah Syar’iyah, ada yang harus dilangsungkan secara online. Karena pandemi pula, pendaftaran kasus-kasus harus dilakukan secara elektronik.

“Karena itu, kondisi di masa pandemi ini, mensyaratkan perubahan pola pikir, paradigma dan pola kerja aparatur di lingkungan Mahkamah Syari’yah. Selain itu, pada milad ke-19 ini, sudah sepatutnya Mahkamah Syar’iyah menelaah kembali sejauh mana institusi ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada yang terbukti bersalah, juga perlu dikaji ulang sejauh mana manfaat hukuman itu kepada para terpidana,” kata Nova.

Gubernur menambahkan, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan memang tidak selalu dapat dicapai sekaligus dengan mudah. Namun, Mahkamah Syar’iyah harus selalu berupaya sekuat mungkin untuk selalu memiliki persepsi yang positif di mata publik, baik terhadap mahkamah sebagai sebuah institusi maupun terhadap para hakim yang bekerja di Mahkamah Syar’iyah. Mahkamah Syar’iyah harus berada di garis depan untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi hukum berjalan dengan baik. Tidak hanya untuk kepentingan internal, melainkan juga untuk eksternal atau masyarakat.

“Melalui kinerja Mahkamah Syar’iyah, semua pihak mendambakan suatu keadaan dimana semua pihak memiliki pedoman dalam bertindak, melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, saling meningkatkan pengawasan terhadap satu sama lain, dan menjadi pendorong dalam membangun relasi yang saling hormat menghormati dalam aktivitas dan kehidupan sehari-hari, termasuk masyarakat dalam spektrum yang lebih luas,” imbuh Gubernur.

“Dengan memahami semua yang tadi saya sampaikan, maka peningkatan kualitas SDM dalam bidang hukum merupakan suatu keniscayaan. Kualitas SDM yang dimaksud, bukan hanya ditentukan oleh keahliannya saja, melainkan juga harus diiringi dengan sikap mental yang baik dan terpuji yang dapat dipertanggungjawabkan baik kepada dirinya sendiri maupun kepada masyarakat dan bangsa. Selamat milad ke-19 untuk Mahkamah Syar’iyah Aceh,” pungkas Gubernur.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat ini juga dihadiri oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, yang akan menjadi pemateri bersama Ketua Hakim Syar’ie di Kehakiman Syariah Malaysia Yang Amat Arif Prof. Adjunct Dato’ Setia Dr. Haji Mohd Na’im bin Haji Mukhtar. Selain itu, hadir pula Anggota DPR RI M Nasir Djamil, serta perwakilan unsur Forkopimda Aceh dan sejumlah tokoh dan pejabat lainnya.

Seminar Internasional dalam rangka memperingati Milad Mahkamah Syar’iyah Aceh ini, dibuka oleh Hakim Agung Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, atas nama Ketua Mahkah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH, yang mengikuti kegiatan ini via konferensi video.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh turut didampingi oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Zahrol Fajri.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads