DPRK Harap Pilchiksung Serentak Banda Aceh Menjadi Model untuk Aceh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyambut baik rencana Pemko Banda Aceh yang akan melaksanakan pemilihan keuchik langsung (pilchiksung) serentak pada tanggal 14 November 2021.

Ia berharap agar pilchiksung tersebut dapat menjadi model untuk Propinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan Farid Nyak Umar dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan pelaksanaan Pilchiksung Banda Aceh di Balai Keurukon Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Rabu (04/08/2021).

Farid Nyak Umar mengatakan bahwa tujuan awal DPRK Banda Aceh melalui Komisi I mengajukan rancangan qanun Inisiatif DPRK terkait pemilihan keuchik secara serentak agar pelaksanaan pilchiksung lebih efektif dan efisien, terutama dengan memanfaatkan kemajuan teknologi berupa e-voting.
Dan Qanun Kota Banda Aceh No. 4 Tahun 2021 tentang Pemilihan Keuchik Serentak telah disahkan oleh DPRK pada tanggal 7 Juni 2021.

Farid bersyukur karena pemerintah kota telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis) dan tahapan pemilihan keuchik serentak, serta menerbitkan Perwal Kota Banda Aceh No. 54 Tahun 2021 tentang Penegakan Prokes Covid-19 pada pilchik serentak.

“Tentu kami menyambut baik kesiapan Pemko Banda Aceh menyelenggarakan pilchik serentak dengan menyiapkan berbagai regulasi setelah disahkannya Qanun No. 4 Tahun 2021. Karena Qanun ini merupakan inisiatif DPRK. Harapannya agar pelaksanaan pemilihan keuchik tersebut dapat menjadi model bagi Aceh,” kata Farid Nyak Umar.

Dalam hal ini kata dia pemko perlu menyiapkan langkah-langkah terhadap agenda besar ini sesuai dengan arahan Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkades. Terutama terkait dengan pengamanan dan penerapan protokol kesehatan, karena daerah masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Apalagi ini agenda besar untuk Kota Banda Aceh. Sebab pada gelombang pertama ada 25 gampong yang melaksanakan pemilihan keuchik serentak. Karena perlu pelibatan Forkompinda dan Satgas Covid19 sesuai dengan arahan Permendari No. 72 Tahun 2020,” kata Farid yang juga Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh.

Menyikapi hal ini Farid juga meminta kepada Pemko Banda Aceh, terutama kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) selaku leading sector untuk segera dapat melaksanakan kegiatan pembekalan kepada para petugas yang terlibat dalam pemilihan, mulai dari tingkat kota, kecamatan, sampai tingkat gampong.

“Supaya para petugas juga memahami tugas-tugas dari penyelenggara pilchiksung, Banda Aceh sebagai estalase dari penyelenggara pilchiksung ini, kita berharap Banda Aceh menjadi model bagi kabupaten lain di Aceh dalam pemilihan keuchik ini,” tutur Farid.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads