Badan Anggaran DPR Aceh meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk serius dalam pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Anggaran DPR Aceh dari Fraksi Partai Nasional Aceh (PNA), Fahlevi Kirani, terkait penundaan dua kali rapat badan anggaran dalam pembahasan rancangan qanun tersebut pada hari ini, Rabu, 28 Juli 2020.
Penundaan tersebut dilakukan oleh pimpinan DPR Aceh karena ketidakhadiran TAPA.
Fahlevi Kirani mengatakan TAPA terkesan main-main dalam pembahasan rancangan qanun tersebut selama ini. Dalam beberapa pertemuan, kata dia, TAPA tidak bisa menjelaskan skema pemberian anggaran kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pada tahun 2020, termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Ini proses pertanggungjawaban. Uang rakyat telah digunakan, telah dihabiskan. Sekarang saatnya dipertanggungjawabkan, masa ini tidak becus,” kata Fahlevi Kirani.
Dia mengatakan, dalam pembahasan sebulan ini, badan anggaran mendapati banyak dana Otsus yang dipakai untuk membeli baju, kursi dan mobil aparatur Pemerintah Aceh.
“Tapi untuk masyarakat dan khususnya korban banyak kali aturannya, bertentangan dengan ini, bertentangan dengan itu. Padahal dana Otsus itu filosofisnya adala korban konflik, bukan untuk dinikmati aparatur Pemerintah Aceh,” kata dia.
Fahlevi mengatakan Pemerintah Aceh, khususnya TAPA, sejauh ini terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan APBA tahun 2020 yang telah digunakan oleh Pemerintah Aceh.
Dia mengatakan, selama ini rapat badan anggaran terkait penyusunan rancangan qanun pertanggungjawaban tersebut selalu menghadirkan TAPA dan SKPA. Tujuannya, kata dia, tidak ada saling lempar bola antara TAPA dengan SKPA. Sejak awal, TAPA telah sepakat dengan badan anggaran akan selalu hadir dalam setiap rapat pembahasan rancangan qanun pertanggungjawaban. Termasuk menghadirkan Ketua TAPA Sekda Aceh dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh karena mereka yang paling paham seluk beluk pengalokasian anggaran kepada setiap dinas-dinas di Pemerintah Aceh.
Fahlevi meminta Pemerintah Aceh untuk jujur saja kepada rakyat Aceh jika tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran tahun 2020. “Kalau memang tidak mampu dipertanggungjawabkan lagi ya tinggal disampaikan kepada rakyat. Kami meminta maaf kepada rakyat Aceh, anggaran tahun 2020 yang telah kami gunakan tidak mampu kami pertanggungjawabkan. Katakan saja begitu,” kata dia.
Badan Anggaran DPR Aceh telah melakukan pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA secara maraton sejak akhir Juni lalu. Pembahasan tersebut menghadirkan TAPA dan SKPA yang berganti-ganti.
TAPA adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur Aceh yang mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan gubernur dalam rangka penyusunan APBA. Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah; Kepala Badan Pengelola Keuangaan Aceh, Azhari; Kepala Bappeda, Teuku Ahmad Dadek; Asisten I, Asiten II dan Asiten III Sekretariat Daerah Aceh; Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan, serta Kepala Inspektorat Aceh.