Protokol Kesehatan dalam penyelenggaran shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 berdasarkan ketetapan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H.
“Rujukan protokol kesehatan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutuskan rantai penularan Covid-19 pada saat ibadah Idul Adha dan ibadah qurban itu perlu kami sampaikan supaya tidak menjadi polemik di tengah masyarakat, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh.
Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu menuturkan, Taushiyah MPU Aceh yang bertarikh 27 Dzulqa’dah 1442 H/ 8 Juli 2021 M tersebut memuat enam ketetapan Pelaksanaan Ibadah Idul Adha, Penyembelihan Hewan Qurban dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 M.
Pertama, diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk menyambut hari raya ‘Idul Adha dengan melaksanakan ibadah shalat ‘Id dan penyembelihan qurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama;
Kedua, diminta kepada pengurus masjid dan tempat shalat ‘Id lainnya untuk mengatur pelaksanaan shalat ‘Id dan khuthbah secara padat dan singkat serta memperhatikan protokol kesehatan;
Ketiga, diminta kepada panitia penyembelihan hewan qurban untuk menyesuaikan jumlah personilnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu penyembelihan menjadi 2, 3 dan sampai 4 hari;
Keempat, dinimta kepada setiap komponen masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah dan tempat kediaman masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
Kelima, diminta kepada setiap komponen masyarakat yang melaksanakan ziarah, silaturrahim dan kegiatan lainnya agar memperhatikan ketentuan syariat dan protokol kesehatan;
Keenam, diminta kepada Pemerintah agar memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan Ibadah Idul Adha, penyembelihan hewan qurban dan kegiatan keagamaan lainnya, sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
Ketetapan-ketetapan Taushiyah MPU Aceh itulah yang kemudian dituang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/12216 tanggal 9 Juli 2021 dalam bentuk ketentuan teknis penerapatan protokol kesehatan dalam penyelanggaran shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.
Jadi, apa yang disampai Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Bapak Muhammad Iswanto, yang diberitakan media, Sabtu (10/7/2021), sudah sesuai dengan Taushiyah MPU Aceh. Masyarakat diminta untuk mengumandangkan takbir di masjid, tempat ibadah, dan kediaman masing-masing dengan protokol kesehatan, bukan melakukan takbir keliling.
“Mari mengindahkan ketetapan Taushiyah MPU Aceh dalam menunaikan ibadah Idul Adha dan ibadah qurban sesuai protokol kesehatan sebagai bentuk ikhtiar kita bersama dalam melindungi diri, keluarga, dan masyarakat, dari ancaman Covid-19 saat ini,” imbau SAG.
Kasus akumulatif
Selanjutnya SAG melaporkan kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 12 Juli 2021, yang telah mencapai 20.371 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.767 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak 15.733 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 871 orang.
Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang dilaporkan bertambah lagi sebanyak 36 orang, pasien yang sembuh 181 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah lagi sebanyak enam orang.
Penderita baru sebanyak 36 orang tersebut, meliputi warga Banda Aceh 19 orang, Aceh Besar lima orang, warga Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan, masing-masing dua orang. Kemudian warga Aceh Tamiang, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Tanggara, Aceh Tengah, dan warga Aceh Singkil, sama-sama satu orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 181 orang, meliputi warga Nagan Raya mencapai 133 orang, Aceh Barat 37 orang, Aceh Barat Daya sebanyak lima orang, dan warga Aceh Timur empat orang. Dua orang lagi warga Pidie dan warga Aceh Selatan.
“Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia bertambah lagi enam orang,” katanya.
Kasus meninggal terbaru dua orang tersebut, masing-masing satu orang warga Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Barat, dan warga Nagan Raya.