Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara berpergian ke luar daerah dan cuti selama hari libur nasional Tahun 2021, untuk mencegah penularan Covid-19.
Pembatasan tersebut sesuai isi Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 dan berlaku secara nasional.
Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 tersebut dituang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 061.2/11917 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 5 Juli 2021.
“Keluarga ASN juga dilarang berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional dan pada hari-hari kerja dalam minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut, baik sebelum maupun sesudah hari libur,” tutur Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh.
Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu mengungkapkan, larangan tersebut mendapat pengecualian bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang Surat Tugasnya ditandatangani oleh minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Apabila dalam keadaan terpaksa Pegawai ASN perlu melakukan kegiatan ke luar daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Kepala SKPA masing-masing, jelas SAG.
Kemudian ia mengatakan, Pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas, atau karena keadaan terpaksa lainnya, harus memperhatikan Peta Zonasi Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Pegawai ASN yang hendak ke luar daerah tersebut harus memperhatikan peraturan atau kebijakan pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanannya.
Pegawai ASN harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
“Ketentuan ke luar dan masuk ke suatu daerah, protokol perjalanan, dan protokol kesehatan, harus menjadi perhatian khusus dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini,” tambah SAG.
Terkait dengan pembatasan cuti, SAG menjelaskan, ASN tidak mengajukan cuti dalam minggu sebelum dan sesudah hari libur nasional, karena Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan memberikan izin cuti yang diajukan tersebut, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya. Bagi Non ASN dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit.
Selanjutnya SAG mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh tetang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, tersebut, juga mewajibkan semua Pegawai ASN berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M + 3T.
Penerapan 5M yakni menggunakan masker dengan benar ketika di luar rumah atau berpergian tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak dengan orang (physical diatancing) saat berkomunikasi. Menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi.
Sedangkan yang dimaksud 3T yaitu testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan kontak erat kasus konfirmasi positif Covid-19, dan treatmen atau perawatan bagi seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Surat edaran ini mengikat pejabat pembina kepegawaian dan seluruh Pegawai ASN, dan bila tidak dilaksanakan bisa dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya mengingatkan.
Disiplin Pegawai
Surat edaran gubernur juga menjelaskan tentang disiplin pegawai, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
“Khusus Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal di setiap hari libur nasional,” ujar Iswanto
Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/LaranganBepergian ASN, dengan format pelaporan khusus yang telah disediakan
Kasus akumulatif
Lebih lanjut SAG melaporkan kasus akumulatif Covid-19 di Aceh, per 9 Juli 2021, yang telah mencapai 20.135 orang. Pasien yang sedang dirawat 3.781 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak 15.491 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 861 orang.
Data pandemi Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang dilaporkan bertambah lagi sebanyak 80 orang, pasien yang sembuh 108 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah lagi sebanyak 13 orang.
Penderita baru yang sebanyak 80 orang tersebut, meliputi warga Banda Aceh 22 orang, Aceh Tengah 14 orang, Sabang 13 orang, Aceh Besar 11 orang, dan warga Lhokseumawe sebanyak tiga orang.
Kemudian, warga Aceh Barat Daya sebanyak dua orang. Sementara itu, warga Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Aceh Barat, dan warga Aceh Singkil,masing-masing satu orang. Sisanya, sembilan warga luar daerah.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh sebanyak 108 orang, meliputi warga Aceh Tengah 36 orang, Aceh Tenggara 17 orang, warga Lhokseumawe dan Aceh Besar, sama-sama 12 orang. Kemudian warga Aceh Selatan 11 orang, Aceh Singkil 10 orang, Aceh Timur delapan orang, dan warga Sabang sebanyak dua orang.
“Pasien terkonfirmasi Covid-19 yang meninggal dunia bertambah lagi 13 orang,” katanya.
Kasus meninggal yang mencapai 13 orang, meliputi warga Aceh Utara enam orang, Banda Aceh tiga orang, warga Aceh Timur, Lhokseumawe, Aceh Besar, dan warga Sabang, masing-masing satu orang.
Lebih lanjut SAG memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 867 orang, meliputi 742 orang selesai isolasi, 49 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.
Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.570 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.400 orang, sedang isolasi di rumah 148 orang, dan 22 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.