DPRK Minta Insentif Tenaga Kesehatan Segera Dituntaskan

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendorong pemerintah kota agar segera mempercepat realisasi insentif tenaga kesehatan khususnya dalam penanganan covid-19 di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRK, Tati Meutia Asmara saat menggelar rapat bersama antara Pimpinan dan Anggota DPRK dengan Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa, Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) serta puskesmas se Banda Aceh, Jumat (2/7/2021) di gedung DPRK Banda Aceh.

Selain itu, Tati juga meminta proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan agar dapat direalisasikan sebelum pertengahan Juli 2021. Dengan mempercepat dan mempermudah segala proses administrasi dalam pengusulan pencairannya.

“Kita berharap RSU Meuraxa dan dinas terkait dapat melakukan percepatan realisasi insentif bagi tenaga kesehatan dengan beradaptasi pada ketentuan baru,” katanya.

Tati menambahkan, dinkes sebagai leading sektor dan puskesmas yang menjadi pengusul dalam pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) sekaligus menjadi bagian verifikasi dari daerah, tetap mengedepankan standar kinerja dari nakes itu sendiri dalam proses pencairan insentif tersebut.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, Pemko Banda Aceh perlu memberikan proteksi yang optimal bagi para tenaga kesehatan dengan tersedianya Alat Pelindung Diri (APD) yang maksimal dalam bertugas di RSU Meuraxa dan 11 puskesmas se Kota Banda Aceh, dan mensupport kebutuhan supplemen serta mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan.

“Para tenaga kesehatan menjalankan tugas mulia dengan menangani pasien Covid-19 di Banda Aceh, bahkan mereka rela mempertaruhkan nyawa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap keselamatan harus maksimal, dan jerih payah berupa insentif segera ditunaikan sebelum lebaran,” ujar Farid.

Farid juga mengapresiasi hadirnya rumah isolasi mandiri yang diresmikan oleh Wali Kota Banda Aceh di kawasan Lamlagang pada hari Rabu, 30/06/21. Ia berharap, dinas kesehatan kota dapat memperjelas SOP penanganan pasien, termasuk bagi warga kota yang terkonfirmasi positif covid yang ingin melakukan perawatan di rumah isolasi tersebut. Farid meminta puskesmas selalu memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota.

“Kita minta dinkes kota memperjelas jalur informasi dan alur pelayanan bagi masyarakat yang ingin menjalani isolasi di tempat tersebut. Begitu juga layanan di puskesmas harus yang terbaik. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Farid.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Kota Banda Aceh, Iqbal Rokan menyampaikan, dana insentif bagi tenaga kesehatan yang sudah direalisasikan sebanyak Rp 2,5 miliar dari Rp. 3,2 miliar yang baru dialokasikan yang sumber dananya berasal dari pengalihan 8% Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 17/PMK.07/2021. Ia berharap agar dinas terkait untuk segera melengkapi berkas yang diperlukan dan diajukan kepada pihaknya supaya dapat diproses.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Lukman, SKM, M.Kes mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ditingkat kota dengan menilai semua kewajaran, perhitungan sesuai dengan rumus dan ketentuan untuk proses pencairannya.

“Kita harap sebelum tanggal 20 Juli proses pengusulan pencairan sudah dapat direalisasikan,” tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads