Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, membentuk lima Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan Advokasi implementasi MoU Helsinki.
Satgas ini dibentuk atas rekomendasi dari Rapat Kerja (Raker) seluruh perwakilan YARA di Aceh selama dua hari 28-29 Juni 2021 di Hotel Grand Aceh, Banda Aceh, dengan mengangkat tema”memperkuat konsolidasi mengadvokasi hak rakyat”.
Selain pembentukan Satgas Advokasi MoU juga merekomendasikan penguatan akses perlindungan hukum terhadap masyarakat dengan mendorong lahirnya regulasi baik itu peraturan kepala Daerah maupun Qanun bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Adapun satgas yang dibentuk adalah:
- Satgas 114 (melakukan Advokasi Butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyebutkan batas Aceh merujuk pada peta 1 Juli 1956) di ketuai oleh Syamsul Bahri Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang.
- Satgas 135 (melakukan Advokasi butir 1.3.5 MoU Helsinki yang menyebutkan bahwa Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh), di Ketuai oleh Hamdani Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat.
- Satgas 222 (melakukan advokasi MoU Butir 2.2.2, yang menyepakati akan dibentuknyan sebuah Pengadilan HAM di Aceh), di Ketuai oleh Muhammad Zubir yang juga Kepala Perwakilan YARA di Nagan Raya dan Bireun.
- Satgas 324 (melakukan Advokasi butir 3.2.4 MoU Helsinki, dengan komitmen Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh), di Ketuai oleh Muzakir AR yang juga Kordinator Paralegal YARA seluruh Aceh
- Satgas 325 (melakukan Advokasi butir 3.2.5 MoU Helsinki, yang berkomitmen bahwa Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak), di Ketuai oleh H. Yuni Eko Hariatna atau Dato’ Haji Embong Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh dan Kawasan Bebas Sabang.
Raker juga di isi dengan pendidikan Politik bagi seluruh perwakilan YARA yang di isi oleh Ketua DPRA dengan tema “strategi politik dalam menuntaskan implementasi MoU dan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh”,
Kemudian, Afrul Wahyuni, Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dengan tema “arah politik Migas Aceh pasca UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Dr. Teuku Zulkhairi dari UIN Ar Raniry Banda Aceh dengan tema “arah politik penerapan syariat Islam di Aceh”.
Ketua Panitia Raker Muhammad Dahlan menyampaikan bahwa hasil rekomendasi Raker ini akan segera di tindak lanjuti oleh seluruh Kepala Perwakilan YARA dan Satgas Advokasi MoU sesuai dengan instruksi dari Ketua YARA Pusat Safaruddin.
“Rekomendasi Raker ini segera di laksanakan oleh seluruh perwakilan dan Satgas Advokasi MoU, Ketua YARA dalam Raker sudah menginstruksikan agar segela melakukan langkah Advokasi yang di perlukan sesuai dengan apa yang telah di rekomendasikan dalam Raker,” tutup Dahlan yang juga Humas YARA.