Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Pemko agar segera merealiasasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Banda Aceh sebagaimana disampaikan saat memimpin Rapat Paripurna DPRK terkait Penyerahan Raqan Usulan Walikota dan Usulan Inisiatif DPRK pada hari Senin (28/06/21).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengingat data yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan RI pada 20 Juni 2021, Banda Aceh termasuk 9 daerah zona merah yang masih 0% dalam merealisasikan belanja kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Sebagaimana diketahui, sejak 26 Mei 2021, Banda Aceh kembali masuk zona merah covid-19, hingga pada tanggal 24 Juni dinyatakan kembali pada zona orange. Data covid-19 per 28 Juni kasus terkonfimasi positif sebanyak 4.172 orang sembuh sebanyak 3.799 orang dan meninggal sebanyak 150 orang. Selain itu hampir semua sektor terdampak akibat pandemi ini, terutama sektor ekonomi.
“Kami meminta Pemko mempercepat realisasi anggaran penanganan Covid-19 seperti untuk kegiatan bantuan sosial dan dukungan peningkatan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM, insentif untuk tenaga kesehatan, serta dukungan untuk tim covid-19 gampong,” kata Farid.
Farid mengungkapkan, Pemko Banda Aceh telah mengalokasikan dana untuk program pemulihan ekonomi daerah dengan anggaran sebesar Rp 9,123 miliar yang terdiri dari program perlindungan sosial sebesar Rp 3,389 miliar dan program dukungan ekonomi sebesar Rp 5,738 miliar.
Sedangkan untuk program dukungan sektor kesehatan yang anggarannya bersumber dari pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar 8 % sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 17 Tahun 2021, anggarannya mencapai Rp 43,373 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 33,912 miliar, kemudian untuk kegiatan vaksinasi mencapai Rp 6,180 miliar yang terdiri dari operasional dan pendistribusian vaksin serta insentif tenaga medis dalam pelaksanaan vaksin, kemudian untuk insentif untuk tenaga kesehatan dalam penanganan covid sebesar Rp 3,250 miliar.
Namun untuk anggaran dukungan sektor kesehatan, realisasinya per tanggal 28 Juni 2021 baru mencapai Rp 3,4 miliar atau sebesar 8% yang digunakan untuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, serta pengadaan bahan habis pakai lainnya yang merupakan kebutuhan peralatan dan obat-obatan pada Rumah Sakit Umum (RSU) Meuraksa.
“Oleh karenanya kita meminta kepada Pemko agar dana yang telah dianggarkan tersebut segera direalisasikan, karena sangat dibutuhkan dalam penanganan covid. Apalagi kita sudah pernah masuk dalam daftar Kemenkeu sebagai daerah dengan realisasi anggaran nihil,” tutur Farid Nyak Umar yang juga Ketua PKS Banda Aceh.