Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan kembali menerapkan sistem kerja shift bagi ASN Kanwil Kemenag Aceh mulai Senin, 28 Juni 2021.
Kebijakan work from home (WFH) tersebut diputuskan setelah terbitnya Surat Edaran Nomor 14 Tentang Sistem Kerja Aparatul Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua. Selain itu, Kota Banda Aceh saat ini juga telah ditetapkan sebagai zona orange Covid-19 oleh Tim Gugus Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, mekanisme shift yang diterapkan adalah sistem kerja 50 persen dengan pembagian dua shift kerja.
“Ini merupakan tuntutan kondisi, kita tidak ingin ASN ikut terimbas Covid-19. Sebabnya, demi menekan, dan mengantisipasi penyebaran wabah ini, maka ASN ditetapkan untuk bekerja dari rumah sebagian, dan sebagian bekerja di kantor,” kata Iqbal.
Ia meminta ASN yang tidak pada jadwal shift work from office (WFO) untuk memanfaatkan waktu di rumah untuk bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“WFH bukan momen untuk menikmati waktu di warung kopi atau berlibur, namun di rumah tetap bekerja. Ini merupakan amanah dan juga kewajiban bagi ASN karena kita telah menerima gaji dari negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, bagi ASN yang kedapatan berada di warung kopi saat jam kerja akan dikenakan sanksi.
“Mari sama-sama kita dukung keputusan pemerintah ini dengan tetap bekerja dari rumah, kita minta ASN yang bekerja di rumah juga tetap membuat laporan kepada pimpinan unit masing-masing,” ungkapnya.
Sementara untuk Kemenag Kabupaten/Kota, kata Iqbal, diminta berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 masing-masing dalam penetapan sistem kerja di masa pandemi seperti saat ini.
“Sesuaikan dengan kondisi dan zona di daerah masing-masing. Jika memang kondisi mengharuskan untuk WFH maka segera laksanakan,” katanya.