Pemerintah Aceh melakukan Pencanangan Pelaksanaan Vaksinasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) / Disabilitas Mental di Rumah Sakit Jiwa Aceh, Selasa 22 Juni 2021.
Vaksinasi di lingkungan Rumah Sakit Jiwa dilakukan berdasarkan SE Menkes No HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas serta Pendidik Pendidikan.
Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, dr. Makhrozal, menerangkan, vaksinasi di RS Jiwa dimulai hari ini dan akan terus berlangsung hingga semua pasien yang memenuhi syarat mendapatkan vaksin.
“Program ini menyasar para pasien yang dirawat inap dan rawat jalan di RSJ Aceh yang layak divaksin dan mendapat izin dari keluarga,” ujar Makhrozal.
Pada hari pertama vaksinasi, kata Makhrozal, sebanyak 20 pasien berhasil divaksin. Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan, baik dari segi medis maupun terkait izin keluarga. Sementara itu, vaksinasi ini melibatkan tim vaksinator dari RS Jiwa yang berjumlah 10 orang. Selain menyasar pasien RSJ, tim ini juga akan melakukan vaksinasi ke Panti Lansia.
“Selain itu, tim vaksinator juga menerima layanan vaksinasi untuk penyandang disabilitas lainnya,” ujar Makhrozal.
Lebih lanjut, Makhrozal menjelaskan, saat ini terdapat 331 pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSJ Aceh. Makhrozal juga menerangkan, program vaksinasi Covid-19 di lingkungan RS Jiwa dilakukan sebagai ikhtiar bersama untuk pencegahan penularan covid bagi kelompok masyarakat, “khusus seperti para Penyandang Disabilitas khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa”.
Pembukaan kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 pada orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Residen Rumoh Harapan di RSJ Aceh ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar. Kehadiran Iskandar turut didampingi Direktur RSJ Aceh, Direktur RSUDZA, Kadinkes Aceh, Kabid Dokkes Polda Aceh dan SKPA terkait lainnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto juga menyampaikan, program vaksinasi Covid-19 di Aceh telah berlangsung sejak 15 Februari 2021. Saat itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin. Program vaksinasi kemudian terus bergulir dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Untuk memaksimalkan program tersebut, Pemerintah Aceh juga bekerjasama dengan jajaran Kodam Iskandar Muda dan Polda Aceh dengan meluncurkan vaksinasi masal untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh pada 3 Juni 2021.
“Tahap pertama program tersebut telah berakhir 15 Juni dan saat ini mulai memasuki tahap kedua yang dimulai tanggal 22 Juni 2021,” ujar Iswanto.
Vaksinasi massal tahap dua ini akan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama akan dimulai pada tanggal 22 hingga 25 Juni 2021. Tahap tersebut dikhususkan untuk ASN yang belum sama sekali menerima suntikan vaksin.
Sementara bagian kedua dimulai pada tanggal 1 hingga 9 Juli 2021. Pada tahap ini akan diberikan suntikan dosis kedua bagi ASN yang telah menerima suntikan dosis pertama pada vaksinasi massal sebelumnya.
Iswanto juga menjelaskan, upaya memaksimalkan capaian vaksinasi Covid-19 di Aceh terus dilakukan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Bahkan, di tingkat provinsi Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Senin 7 Juni 2021 telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021.