Pemerintah Aceh Diminta Berikan Bantuan Hukum untuk Nelayan Aceh

Tiga nelayan Aceh telah yang mengevakuasi pengungsi Rohingya di Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu Aceh Utara divonis hukuman 5 tahun penjara.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Menanggapi hal itu, anggota DPRA H Zaenal Abidin S Si menyatakan rasa keprihatinanya terhadap vonis hukuman itu. Sebab menurutnya, ketiga nelayan itu melakukan aksi penyelamatan sebagai bentuk aksi solidaritas kemanusiaan.

Zaenal Abidin mengatakan, hal itu sangatlah ironis, karena menurut ia kalau pun harus dihukum, hukumnya jangan sampai 5 tahun penjara.

Ia juga menyebutkan, walaupun hakim punya hak & wewenang serta pertimbangan tertentu untuk menjatuhkan hukuman seberat itu, tapi seharusnya hakim juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Tentu saja kita tidak punya hak untuk untuk mengintervensi putusan hakim, tapi yang menjadi perhatian saya bahwa ini adalah urusan kemanusiaan, harusnya hakim juga mempertimbangkan ini,”ujarnya.

Oleh karena itu menurut Ketua Fraksi PKS DPRA ini, ia menyarankan agar para terdakwa ini melakukan upaya hukum banding. Dan Ia mendesak agar Pemerintah Aceh ikut turut tangan untuk membantu menyiapkan penasehat hukum kepada mereka.

“Demi mendapatkan keadilan, saya mendorong pemerintah Aceh juga harus turun tangan mendampingi mereka dengan menyiapkan penasehat hukum untuk banding.” Ujar Zaenal.

Menurut Wakil Ketua Komisi 3 DPRA ini, hal itu sangat penting, karena jangan sampai gara-gara kasus ini, kedepan masyarakat Aceh yang terkanal solider, jadi takut untuk memberikan pertolongan kepada kaum yang tertindas seperti pengungsi rohingya ini.

“Jangan sampai gara-gara kasus ini, masyarakat Aceh yang terkenal memiliki solidaritas dan rasa kemanusiaan tinggi, malah jadi trauma & takut untuk menolong sesama muslim, terlebih yang sedang tertindas seperti etnis rohinhya ini.” Tutup Zaenal.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads